2 Anggota Gengster Pembacok Remaja Pasuruan Digulung, Ini Tampangnya

Rabu, 14 Agustus 2024 - 17:44 WIB
loading...
2 Anggota Gengster Pembacok...
Polisi menangkap dua pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit pada Rabu (14/8/2024) dini hari. Foto/Istimewa
A A A
PASURUAN - Polisi menangkap dua pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit pada Rabu (14/8/2024) dini hari. Pelaku merupakan anggota gengster yang kerap beraksi sadis dengan membacok warga.

Kedua pelaku yakni MKA (16) dan Dimas Suli (22), setelah mereka terlibat dalam aksi pembacokan terhadap seorang warga di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Purwosari AKP Sugiyanto mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (12/8) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Dusun Puntir, Desa Martopuro. Korban, Heriyanto (19), menderita luka bacok pada bagian kaki kiri.

Baca Juga: Mengerikan! Gengster Mengamuk Serang Permukiman Warga di Tangerang

“Pelaku melakukan penyerangan brutal yang dilakukan oleh lima orang tak dikenal yang mengendarai dua sepeda motor, yaitu Yamaha Vixion putih dan Honda Scoopy merah,” kata Sugiyanto, Rabu (14/8/2024).

Laporan mengenai insiden ini baru disampaikan kepada pihak kepolisian pada Selasa (13/8) malam. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwosari langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelaku utama.

Kedua pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi tersebut. Mereka juga menyebutkan bahwa mereka adalah anggota gengster bernama ‘All Star’ dan ‘Pembangkang’. Adapun ketiga pelaku buron Habibi, Farid, dan Hafis.



Dalam operasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa dua sepeda motor yang digunakan para pelaku serta satu celurit yang diduga dipakai untuk menyerang korban. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan.

“Sementara, motif dari kejadian ini adalah tantang-tantangan di media sosial, meskipun korban ternyata salah sasaran,” jelas Sugiyanto.

Atas perbuatan mereka, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Tawuran Pecah di Klender...
Tawuran Pecah di Klender Jaktim saat Jam Sibuk, Polisi Sita Petasan hingga Busur
Sadis! Geng Motor Bacok...
Sadis! Geng Motor Bacok 2 Pengendara Motor di Flyover Cibodas Tangerang
FGD Sespimma Polri Angkatan...
FGD Sespimma Polri Angkatan ke-75, Perkuat Community Policing Atasi Geng Motor di Garut
Ini Pemicu Pembacokan...
Ini Pemicu Pembacokan Pria di Cengkareng hingga Tewas
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pria hingga Tewas di Cengkareng
Kota Pasuruan Resmi...
Kota Pasuruan Resmi Usung Identitas Baru: Religius Modern
Pemkab Pasuruan dan...
Pemkab Pasuruan dan Nestle Indonesia Resmikan Program Gizi untuk Atasi Stunting
Pengeroyokan Juru Parkir...
Pengeroyokan Juru Parkir Ditangkap Polisi di Kabupaten Bandung
Rekomendasi
Trump Cari Jalan Keluar...
Trump Cari Jalan Keluar Secepatnya untuk Hindari Dampak Politik dan Ekonomi Perang Iran
Visa Ditolak, Thomas...
Visa Ditolak, Thomas Partey Absen Bela Ghana Lawan Panama di Piala Dunia 2026
Dalil Hadis tentang...
Dalil Hadis tentang Keutamaan Muharram dan Amalannya
Berita Terkini
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Berawal dari Pesanan...
Berawal dari Pesanan Kerabat, Tas Serat Alam Mlatiwangi Sukses Mendunia Bersama LinkUMKM BRI
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved