BPN Serahkan 5.000 Sertifikat Tanah ke Petani dan Pelaku UMKM
loading...
A
A
A
TAKALAR - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Takalar telah mendistribusikan sertifikat bagi 5.000 bidang tanah untuk petani, nelayan, dan pelaku UMKM di daerah berjuluk Butta Panrannuangku itu.
Kepala Kantor BPN Takalar, Muhammad Naim menjelaskan, ke-5.000 sertifikat itu telah dibagi dalam waktu setahun. Dia berharap pembagian sertifikat ini dapat memberdayakan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
"Kita berharap dengan adanya kepastian hak berupa sertifikat tanah tersebut, dapat membantu petani, nelayan maupun pelaku UMKM misalnya dalam hal akses modal ke perbankan," jelasnya saat penandatanganan MoU antara Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel, bersama Pemkab Takalar, Kantor BPN Takalar, Bank BNI cabang Mattoangin, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, dan Dinas Koperasi dan UMKM, Selasa (25/8/2020).
MoU itu terkait pelaksanaan pemberdayaan hak atas tanah bagi petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha UMKM di Takalar yang berlangsung di ruang pola kantor Bupati Takalar.
Sementara itu, Bupati Takalar Syamsari Kitta menyambut baik kerja sama ini. Dia mengungkapkan, kerja sama dengan instansi vertikal baik BPN dan perbankan untuk pemberdayaan UMKM, merupakan hal baru dan berbeda dari sebelumnya yang berpusat pada pemerintah.
"Kita memiliki dua proyek strategis nasional salah satunya pembangunan bendungan yang nantinya akan mengairi lahan pertanian kita dan melalui kerja sama ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat," paparnya.
Menurut Bupati Syamsari, dari awal periode pemerintahannya, pihaknya telah menyepakati melalui rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) untuk memberikan bantuan permodalan kepada UMKM.
Untuk itu dia menambahkan, jika MoU yang sudah ditandatangani tersebut, harus diseriusi. Bukan hanya bersifat seremonial. Karena yang dibutuhkan kerja nyata untuk mendorong kemajuan sektor pertanian, perikanan dan UMKM di daerah ini. Terutama di era teknologi seperti sekarang ini.
Sementara itu, Kakanwil BPN Sulsel, Bambang Priono menyampaikan bahwa MoU ini penting untuk memberikan edukasi pentingnya sertifikasi tanah masyarakat agar memiliki kepastian hukum.
"Sebagian masyarakat masih belum teredukasi sehingga ini dibutuhkan untuk memotivasi pentingnya alas hak bagi tanah pertanian masyarakat dan pemberdayaannya," ujarnya.
Kepala Kantor BPN Takalar, Muhammad Naim menjelaskan, ke-5.000 sertifikat itu telah dibagi dalam waktu setahun. Dia berharap pembagian sertifikat ini dapat memberdayakan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
"Kita berharap dengan adanya kepastian hak berupa sertifikat tanah tersebut, dapat membantu petani, nelayan maupun pelaku UMKM misalnya dalam hal akses modal ke perbankan," jelasnya saat penandatanganan MoU antara Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel, bersama Pemkab Takalar, Kantor BPN Takalar, Bank BNI cabang Mattoangin, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, dan Dinas Koperasi dan UMKM, Selasa (25/8/2020).
MoU itu terkait pelaksanaan pemberdayaan hak atas tanah bagi petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha UMKM di Takalar yang berlangsung di ruang pola kantor Bupati Takalar.
Sementara itu, Bupati Takalar Syamsari Kitta menyambut baik kerja sama ini. Dia mengungkapkan, kerja sama dengan instansi vertikal baik BPN dan perbankan untuk pemberdayaan UMKM, merupakan hal baru dan berbeda dari sebelumnya yang berpusat pada pemerintah.
"Kita memiliki dua proyek strategis nasional salah satunya pembangunan bendungan yang nantinya akan mengairi lahan pertanian kita dan melalui kerja sama ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat," paparnya.
Menurut Bupati Syamsari, dari awal periode pemerintahannya, pihaknya telah menyepakati melalui rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) untuk memberikan bantuan permodalan kepada UMKM.
Untuk itu dia menambahkan, jika MoU yang sudah ditandatangani tersebut, harus diseriusi. Bukan hanya bersifat seremonial. Karena yang dibutuhkan kerja nyata untuk mendorong kemajuan sektor pertanian, perikanan dan UMKM di daerah ini. Terutama di era teknologi seperti sekarang ini.
Sementara itu, Kakanwil BPN Sulsel, Bambang Priono menyampaikan bahwa MoU ini penting untuk memberikan edukasi pentingnya sertifikasi tanah masyarakat agar memiliki kepastian hukum.
"Sebagian masyarakat masih belum teredukasi sehingga ini dibutuhkan untuk memotivasi pentingnya alas hak bagi tanah pertanian masyarakat dan pemberdayaannya," ujarnya.
(luq)