Ratusan Sertifikat Tanah Program PTSL dan Redistribusi Tanah Diserahkan
Jum'at, 31 Juli 2020 - 13:56 WIB
loading...
Wakil Bupati Pinrang Alimin, saat menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat melalui program Strategis Nasional TA. Foto: Istimewa
A
A
A
PINRANG - Wakil Bupati Kabupaten Pinrang, Alimin, secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat melalui program Strategis Nasional TA. 2020 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah, di aula kantor bupati Pinrang.
Program PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Baca Juga: Pemkab Pinrang Bawa 4 Truk Bantuan Bencana ke Luwu Utara
Alimin mengatakan, apresiasi dan penghargaan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pinrang dan Tim PTSL serta semua pihak atas kontribusinya sehingga program tersebut berjalan dengan baik.
"Melalui program ini, masyarakat telah mendapatkan pelayanan yang baik khususnya di bidang pertanahan," jelasnya.
Tanah, kata Alimin, merupakan salah satu aset yang rentan terhadap persengketaan. Sehingga, lanjutnya, harus dikelola secara aman melalui pembuktian kebenaran kepemilikan tanah dengan sertifikat.
Program PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Baca Juga: Pemkab Pinrang Bawa 4 Truk Bantuan Bencana ke Luwu Utara
Alimin mengatakan, apresiasi dan penghargaan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pinrang dan Tim PTSL serta semua pihak atas kontribusinya sehingga program tersebut berjalan dengan baik.
"Melalui program ini, masyarakat telah mendapatkan pelayanan yang baik khususnya di bidang pertanahan," jelasnya.
Tanah, kata Alimin, merupakan salah satu aset yang rentan terhadap persengketaan. Sehingga, lanjutnya, harus dikelola secara aman melalui pembuktian kebenaran kepemilikan tanah dengan sertifikat.
Lihat Juga :