Pastikan Infrastruktur IKN Berkualitas, PUPR Tingkatkan SDM Konstruksi Nasional Lewat Sertifikasi Onsite

Senin, 12 Agustus 2024 - 18:17 WIB
loading...
Pastikan Infrastruktur...
Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Abdul Muis, menegaskan bahwa Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi merupakan langkah penting untuk memastikan tenaga kerja di sektor ini memiliki kompetensi yang sesuai standar. Foto/Ist
A A A
BANJARMASIN - Pemerintah terus berupaya memastikan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam sektor konstruksi nasional, terutama dalam mendukung proyek pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Untuk mencapai tujuan tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin , Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, menyelenggarakan program pembinaan dan sertifikasi onsite di IKN pada 10-16 Agustus 2024.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Abdul Muis, menegaskan bahwa Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi merupakan langkah penting untuk memastikan tenaga kerja di sektor ini memiliki kompetensi yang sesuai standar. "Sertifikasi ini bukan hanya tentang memenuhi persyaratan, tetapi juga menjamin kualitas dan keamanan dalam setiap proyek konstruksi. Dengan SDM yang bersertifikat, kita dapat menekan angka kecelakaan kerja serta kegagalan dalam pekerjaan konstruksi," ujar Abdul Muis.

Dalam rangka mendukung pembangunan IKN yang membutuhkan jumlah tenaga kerja konstruksi yang besar, sertifikasi onsite ini dirancang agar tidak mengganggu jalannya proyek konstruksi. Untuk itu, kegiatan tersebut dibagi di 21 lokasi berbeda, dengan 18 lokasi di kawasan IKN dan tiga lokasi lainnya di Tol 3A, 5A, dan 6B.



Lebih dari 2.497 pekerja konstruksi berpartisipasi dalam sertifikasi ini, yang terbagi menjadi dua kategori. Kategori pertama melibatkan 2.243 peserta yang mengikuti Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Jenjang 1-7, sementara kategori kedua diikuti oleh 254 peserta yang mengambil Refreshment Tenaga Ahli Jenjang 8 dan 9. Semua peserta merupakan tenaga kerja yang terlibat langsung dalam proyek pembangunan infrastruktur di IKN, mencakup sektor Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, dan Perumahan.

Program ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap tenaga kerja di bidang jasa konstruksi untuk memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.

"Sertifikasi ini adalah bukti bahwa tenaga kerja kita kompeten dan mampu memberikan hasil kerja berkualitas tinggi, di mana pun mereka bekerja," tegas Abdul Muis, berharap para pekerja konstruksi yang sudah tersertifikasi dapat terus berkontribusi positif dalam pembangunan infrastruktur nasional.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2296 seconds (0.1#10.140)