PSBB Bandung Raya Direncanakan Dimulai Rabu 22 April

Selasa, 14 April 2020 - 21:31 WIB
loading...
PSBB Bandung Raya Direncanakan...
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat menggelar rakor dengan lima kepala daerah Bandung Raya melalui video conference, Selasa (14/4/2020). Foto/Humas Pemprov Jawa Barat
A A A
BANDUNG - Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat disepakati bersama kepala daerah se-Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Kabupaten Sumedang.

Kesepakatan PSBB guna menanggulangi peyebaran virus corona (COVID-19) itu muncul saat rapat koordinasi (rakor) lima kepala daerah se-Bandung Raya dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (14/4/2020). (Baca juga: Update Kasus Corona: 4.839 Positif, 426 Sembuh dan 459 Meninggal Dunia)

Menurut Kang Emil itu, kepala daerah se-Bandung Raya sepakat mengajukan PSBB secara bersaman dan pengajuan PSBB akan dilakukan secara kolektif oleh Pemprov Jawa Barat. "Barusan saya rapat dengan kepala daerah dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, KBB, Cimahi dan Sumedang. Kita menyepakati surat pengajuan PSBB itu akan dikirim ke Kementerian Kesehatan paling telat hari Kamis, 16 April 2020," katanya.

Kang Emil melanjutkan, jika pengajuan PSBB Bandung Raya disetujui pada akhir pekan depan, maka PSBB Bandung Raya direncanakan dimulai pada Rabu, 22 April 2020 mendatang. Adapun pola dan strategi PSBB Bandung Raya akan sama dengan PSBB di Bodebek yang bakal dimulai Rabu, 15 April 2020 besok.

"Disepakati. Kalau (pengajuan PSBB) disetujui di akhir pekan seperti kemarin kaya Bodebek oleh Kementerian Kesehatan, maka PSBB Bandung Raya kemungkinan akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 22 April dengan pola perlakuan dan strategi yang sama seperti PSBB di Bodebek," katanya.

Dia pun meminta kepala daerah di Bandung Raya menyiapkan program jaring pengaman sosial supaya dampak sosial dan ekonomi akibat PSBB bisa tertangani.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1804 seconds (0.1#10.140)