Kecelakaan Maut di Jalan Trans Timor NTT, 2 Tewas dan 1 Luka
loading...
A
A
A
TTU - Sebuah kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Trans Timor, arah Kefamenanu-Atambua, tepatnya di depan Kantor BRI Kiupukan, Desa Nunmafo, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 21:30 WITA.
Kecelakaan tersebut melibatkan dua sepeda motoryaitu Honda Supra Fit berwarna hitam dan Suzuki Smash berwarna hitam, keduanya tanpa nomor polisi. Akibat insiden tersebut, dua pengendara dinyatakan meninggal dunia sementara satu orang mengalami luka robek pada jari kanan.
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (8/8/2024) malam.
"Ya, benar ada kecelakaan tadi malam dan dua orang meninggal dunia sedangkan satu orang mengalami luka robek di jari kanan," ungkap Iptu Ibrahim.
Menurut Iptu Ibrahim, kecelakaan tersebut diduga terjadi karena pengemudi sepeda motor Suzuki Smash, Ewaldo A. Moensaku (19), dalam pengaruh alkohol dan melaju dengan kecepatan tinggi.
"Saat itu pengemudi motor Smash dalam pengaruh alkohol dan melaju dengan kecepatan tinggi," ujar Ibrahim.
Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan bahwa sebelum kecelakaan terjadi, Ewaldo yang mengendarai Suzuki Smash melaju dari arah Atambua menuju Kefamenanu dengan kecepatan tinggi. Saat tiba di lokasi kejadian, Ewaldo mengambil jalur kanan untuk mendahului kendaraan lain, namun tidak memperhatikan sepeda motor Honda Supra Fit yang dikendarai oleh Yohanes G. Adin (27) dan memboncengi Aloysius Gonsaga Kaesloe (21) yang datang dari arah berlawanan. Akibatnya, tabrakan pun tak terhindarkan.
Benturan tersebut mengakibatkan kedua pengendara dan penumpang terpental ke badan jalan sebelah kanan dari arah Atambua menuju Kefamenanu. Setelah kejadian, warga sekitar segera datang untuk memberikan pertolongan. Seorang korban langsung dilarikan ke Puskesmas Oelolok untuk mendapatkan perawatan medis, sementara dua pengemudi lainnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu. Sayangnya, nyawa kedua pengemudi tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia di RSUD Kefamenanu.
Pihak kepolisian langsung mengambil tindakan dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa korban di rumah sakit, mengamankan barang bukti, mencatat identitas saksi, serta membuat Laporan Polisi (LP) dan Visum et Repertum (VER).
Kecelakaan tersebut melibatkan dua sepeda motoryaitu Honda Supra Fit berwarna hitam dan Suzuki Smash berwarna hitam, keduanya tanpa nomor polisi. Akibat insiden tersebut, dua pengendara dinyatakan meninggal dunia sementara satu orang mengalami luka robek pada jari kanan.
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (8/8/2024) malam.
"Ya, benar ada kecelakaan tadi malam dan dua orang meninggal dunia sedangkan satu orang mengalami luka robek di jari kanan," ungkap Iptu Ibrahim.
Menurut Iptu Ibrahim, kecelakaan tersebut diduga terjadi karena pengemudi sepeda motor Suzuki Smash, Ewaldo A. Moensaku (19), dalam pengaruh alkohol dan melaju dengan kecepatan tinggi.
"Saat itu pengemudi motor Smash dalam pengaruh alkohol dan melaju dengan kecepatan tinggi," ujar Ibrahim.
Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan bahwa sebelum kecelakaan terjadi, Ewaldo yang mengendarai Suzuki Smash melaju dari arah Atambua menuju Kefamenanu dengan kecepatan tinggi. Saat tiba di lokasi kejadian, Ewaldo mengambil jalur kanan untuk mendahului kendaraan lain, namun tidak memperhatikan sepeda motor Honda Supra Fit yang dikendarai oleh Yohanes G. Adin (27) dan memboncengi Aloysius Gonsaga Kaesloe (21) yang datang dari arah berlawanan. Akibatnya, tabrakan pun tak terhindarkan.
Benturan tersebut mengakibatkan kedua pengendara dan penumpang terpental ke badan jalan sebelah kanan dari arah Atambua menuju Kefamenanu. Setelah kejadian, warga sekitar segera datang untuk memberikan pertolongan. Seorang korban langsung dilarikan ke Puskesmas Oelolok untuk mendapatkan perawatan medis, sementara dua pengemudi lainnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu. Sayangnya, nyawa kedua pengemudi tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia di RSUD Kefamenanu.
Pihak kepolisian langsung mengambil tindakan dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa korban di rumah sakit, mengamankan barang bukti, mencatat identitas saksi, serta membuat Laporan Polisi (LP) dan Visum et Repertum (VER).
(hri)