Komplotan Pencuri Material Proyek Jalan Tol Pekanbaru Ditangkap

Kamis, 09 September 2021 - 05:36 WIB
loading...
Komplotan Pencuri Material...
Pihak kepolisian bersama pihak perusahaan menangkap komplotan pencuri material proyek Jalan Tol Pekanbaru-Kampar. MPI/Banda
A A A
PEKANBARU - Pihak kepolisian bersama pihak perusahaan menangkap komplotan pencuri material proyek Jalan Tol Pekanbaru-Kampar. Sejumlah besi yang akan digunakan untuk pembangunan jalan bebas hambatan itu sudah disita polisi.

Kasubag Humas Polres Kampar, AKP Deni Yusra menjelaskan, ada tiga pelaku yang ditangkap polisi . Mereka adalah E alias AN (31) asal Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara (Sumut), SU alias ID (46) warga Desa Pajajaran Kecatan Rumbio Jaya Kampar, serta MR alias RI (25) warga Bangko Rokan Hilir, Riau. "Saat ini ketiganya dibawa ke Polsek Tambang," kata Deni. Rabu(8/9/2021).

Material proyek Tol Pekanbaru-Bangkinang, Kampar yang dicuri komplotan pelaku berada di STA 17+600 di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar. Material itu milik CV. Central Pratama Jaya, sebagai salah satu perusahaan yang ikut mengerjakan proyek tol yang bakal terhubung dengan Provinsi Sumatera Barat tersebut.

Barang yang dicuri dan barang bukti yang sudah disita polisi adalah 12 keping seng plat, 50 potongan besi siku. Selain itu polisi juga menyita satu unit mobil Suzuki Carry yang digunakan para pelaku untuk mencuri material. Baca: 41 Napi Tewas di Lapas Tangerang, Lapas di Bali Langsung Antisipasi Kebakaran.

Dia menjelaskan bahwa pencurian itu terjadi pada 7 September 2021. Saat itu petugas keamanan CV Central Pratama Jaya memergoki tiga pelaku sedang beraksi di areal perusahaan.

Pihak keamanan pun menghubungi polisi. Ketiganya pun berhasil ditangkap. "Setelah alat bukti cukup, ketiga ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," pungkasnya. Baca Juga: Niat Mencuri, Pria Ini Malah Cekik Pemilik Rumah hingga Tewas Usai Tepergok.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2020 seconds (0.1#10.140)