Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong Hari Jumat, Kuasa Hukum Cari Lokasi dan Siapkan Kafan

Kamis, 08 Agustus 2024 - 11:19 WIB
loading...
Saka Tatal Lakukan Sumpah...
Menjelang pelaksanaan sumpah pocong oleh Saka Tatal, Titin Prialianti kuasa hukum Saka Tatal mendatangi padepokan di Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (8/8/2024) pagi. Foto/Toiskandar
A A A
CIREBON - Menjelang pelaksanaan sumpah pocong oleh Saka Tatal, Titin Prialianti kuasa hukum Saka Tatal mendatangi padepokan di Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (8/8/2024) pagi.

Kedatangan kuasa hukum Saka Tatal ini untuk menentukan lokasi sumpah pocong Saka Tatal dengan Iptu Rudiana. Saka Tatal siap melaksanakan sumpah pocong untuk membuktikan dirinya bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.

Titin Prialianti bertemu dengan Raden Gilap Sugiono pimpinan Padepokan Amparan Jati yang akan memimpin pelaksanaan sumpah pocong Saka Tatal dan Iptu Rudiana. Rencananya sumpah pocong akan dilakukan pada hari Jumat (9/8/2024) besok.

Baca juga; Tegas Bantah Terlibat Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal Siap Sumpah Pocong

Tak hanya itu, Kuasa Hukum Saka Tatal juga menyediakan sejumlah sarana seperti kain kafan. Pelaksanaan sumpah pocong nanti akan dihadiri sejumlah kuasa hukum Saka Tatal di antaranya Farhat Abbas.

Kuasa hukum Saka Tatal Titin Prialianti mengatakan Saka Tatal siap melakukan sumpah pocong karena Iptu Rudiana juga siap melakukan sumpah pocong. Saka Tatal berani melakukan sumpah pocong karena tidak melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eky pada 2016.

“Materi sumpah pocong, Saka Tatal mengalami penganiayaan. Saka Tatal bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan. Kemudian perkara pembunuhan dan pemerkosaan telah direkayasa oleh bapak (Iptu) Rudiana,” beber Titin, Kamis (8/8/2024).

Titin menambahkan, terkait Iptu Rudiana sumpah pocong untuk membuktikan bahwa Eky adalah anaknya, itu soal berbeda karena pihaknya tidak pernah meragukan hubungan ayah dan anak antara Iptu Rudiana dan Eky.

Baca juga; Kuasa Hukum Saka Tatal Layangkan Surat Undangan Sumpah Pocong kepada Iptu Rudiana

Raden Gilap Sugiono pimpinan Padepokan Amparan Jati mengatakan, ritual sumpah pocong memang bukan ajaran Islam tapi sebuah adat tradisi atau kearifan lokal untuk membuktikan kebenaran dari persoalan yang sulit dipecahkan.

“Meksipun begitu, sumpah pocong tidak bisa buat main-main karena efeknya yang luar biasa langsung terjadi dalam kehidupan dan akhirat. Sebab, saat sumpah pocong objeknya (orang yang diambil sumpah) diperlakukan seperti orang yang mati dan dikafani,” bebernya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Istigasah di Cirebon,...
Istigasah di Cirebon, Kiai Ilyas Khaelani: Doa agar Negeri Ini Terjaga dari Praktik Hukum Tidak Adil
PK Terpidana Kasus Vina...
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Keluarga Histeris dan Pengacara Pingsan
Tok! MA Tolak Peninjauan...
Tok! MA Tolak Peninjauan Kembali 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Soal PK Terpidana Kasus...
Soal PK Terpidana Kasus Vina-Eky Cirebon, Ini Kata Pakar Hukum Boris Tampubolon
Susno Duadji Sebut Polisi...
Susno Duadji Sebut Polisi Banyak Salah dalam Kasus Vina Cirebon: Izin Saya Pingsan!
Kasus Vina Cirebon,...
Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji: Tidak Semua Anggota Polri Boleh Menangkap!
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Adukan Kasus Mirip Vina Cirebon ke Komisi III DPR
Peluang Bebas Terpidana...
Peluang Bebas Terpidana Kasus Vina di PK Kedua
Jangan Lewatkan Malam...
Jangan Lewatkan Malam Ini di The Prime Show Kasus Vina: PK 7 Terpidana Ditolak, Bagaimana Selanjutnya? Bersama Davie Pratama, Pukul 20.30 WIB di iNews
Rekomendasi
Mengapa Berbhakti pada...
Mengapa Berbhakti pada Ibu Didahulukan dalam Islam? Ini Penjelasan Al Quran dan Hadis
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
Menhut Ngaku Sempat...
Menhut Ngaku Sempat Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Sudah Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT
Berita Terkini
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Status Gunung Anak Krakatau...
Status Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Rumah Sakit IHC Jember...
Rumah Sakit IHC Jember Dinilai Berhasil Hadirkan Layanan Kesehatan yang Humanis
Gerakan Solidaritas...
Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
Infografis
Demo Besar Guncang AS...
Demo Besar Guncang AS di 1.200 Lokasi dan 50 Negara Bagian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved