212 Napi Narkoba di Jayapura Peroleh Remisi HUT RI

Minggu, 18 Agustus 2019 - 13:41 WIB
212 Napi Narkoba di Jayapura Peroleh Remisi HUT RI
212 Napi Narkoba di Jayapura Peroleh Remisi HUT RI
A A A
SENTANI - Sebanyak 212 narapidana kasus narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) Doyo mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang tahun ke-74 Kemerdekaan Negara Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2019).

Penyerahan berkas remisi kepada 212 narapidana kasus narkoba di Lapas Doyo tersebut diserahkan langsung oleh wakil bupati Jayapura Giri Wijayantoro secara simbolis kepada dua napi di lapangan apel lembaga pemasyarakatan Doyo, Sentani.

Sebelum penyerahan dan pembacaan remisi, ratusan warga binaan juga turut serta mengambil bagian dalam kegiatan upacara bendera HUT ke-74 Negara Republik Indonesia.

Wabup Giri mengajak seluruh warga binaan agar berkomitmen untuk tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama sehingga pada akhirnya justru akan berhadapan dengan hukuman.

"Kalau sudah menjalani hukuman dan nanti keluar, harus berjanji untuk tidak kembali kesini," kata Giri Wijayantoro di Lapas Doyo, Sabtu (17/8/2019).

Dia mengatakan, untuk berubah setiap warga binaan atau eks warga binaan harus banyak melakukan kegiatan yang lebih positif. Dia juga mengajak keluarga agar selalu membantu mengingatkan anggota keluarganya supaya tidak sampai terjebak dalam dunia narkotika karena itu akan merusak diri sendiri, keluarga dan bangsa.

"Kita semua harus mampu memerangi narkoba. Bagi yang akan keluar dari sini harus berjanji untuk tidak kembali," harapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Doyo, Basuki, mengatakan, ada 409 narapidana yang kini sedang menjalankan masa hukumam di lapas itu. "Mendapatkan remisi bagi warga binaan merupakan hak mutlak. Namun demikian, selama menjalankan masa hukuman, setiap napi harus tetap mentaati dan menjalankan aturan, tata tertib yang diberlakukan pihak lapas," kata Basuki.

Remisi diberikan setiap tahun saat momen HUT Kemerdekaan RI. Tahun ini sejumlah 212 orang napi yang mendapatkan remisi. Masa potongan tahanan setiap napi bervariasi. Paling tinggi mendapatkan remisi enam bulan.

"Pemberian remisi sendiri selain karena hak seorang napi, tetapi juga yang tidak kala penting adalah mengajarkan para napi untuk selalu mengikuti aturan dan tidak melanggar. Kalau ada napi yang melanggar dan sampai masuk daftar F, maka dipastikan tidak akan mendapatkan remisi," tambahnya.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4876 seconds (0.1#10.140)