Tok! Mantan Baby Sitter Selebgram Aghnia Punjabi Divonis 3,5 Tahun Penjara
Rabu, 07 Agustus 2024 - 13:25 WIB
loading...
A
A
A
Hasil ini berdasarkan pemeriksaan dari psikolog yang menganalisa dan memeriksa kondisi psikologis korban anak.
“Berdasarkan analisis dari psikolog, pemeriksaan tanggal 16 mei 2024 masih sering melamun dan menjaga jarak dengan psikolog perempuan muda yang menyerupai terdakwa, dan lebih dekat dengan psikolog laki-laki muda karena adanya rasa trauma,” terangnya.
Baca Juga: 7 Fakta Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi oleh Pengasuh, Diguyur Minyak Gosok
Alhasil majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan kepada perempuan cantik asal Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ini. Hal yang memberatkan Indah yakni perbuatannya meresahkan masyarakat dan dilakukan ke anak-anak berusia balita.
“Terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa,” kata Safrudin.
Sebelumnya terdakwa Indah dituntut oleh JPU Kejari Kota Malang sesuai dengan pasal dakwaan yaitu Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp75 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.
“Berdasarkan analisis dari psikolog, pemeriksaan tanggal 16 mei 2024 masih sering melamun dan menjaga jarak dengan psikolog perempuan muda yang menyerupai terdakwa, dan lebih dekat dengan psikolog laki-laki muda karena adanya rasa trauma,” terangnya.
Baca Juga: 7 Fakta Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi oleh Pengasuh, Diguyur Minyak Gosok
Alhasil majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan kepada perempuan cantik asal Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ini. Hal yang memberatkan Indah yakni perbuatannya meresahkan masyarakat dan dilakukan ke anak-anak berusia balita.
“Terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa,” kata Safrudin.
Sebelumnya terdakwa Indah dituntut oleh JPU Kejari Kota Malang sesuai dengan pasal dakwaan yaitu Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp75 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.
Lihat Juga :