Satu Mahasiswa Universitas Suryakencana Cianjur Jadi Tersangka Kasus Polisi Terbakar

Jum'at, 16 Agustus 2019 - 18:36 WIB
Satu Mahasiswa Universitas Suryakencana Cianjur Jadi Tersangka Kasus Polisi Terbakar
Satu Mahasiswa Universitas Suryakencana Cianjur Jadi Tersangka Kasus Polisi Terbakar
A A A
BANDUNG - Polres Cianjur menetapkan satu tersangka berinisial RS, mahasiswa di Universitas Suryakencana Cianjur, terkait kasus polisi terbakar. Diketahui, Ipda Erwin Yudha Wildan, personel Bhabinkamtibmas Polsek Kota Cianjur, terbakar saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemda Kabupaten Cianjur, Jalan Siliwangi, Kabupaten Cianjur, Kamis 15 Agustus 2019.

Penetapan RS sebagai tersangka setelah penyidik Satreskrim Polres Cianjur yang di-back up Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memperoleh bukti dan keterangan terkait perbuatan tersangka dalam aksi untuk rasa yang berakhir tragedi tersebut. Tersangka RS merupakan anggota organisasi ekstra kampus, DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Cianjur.

“Sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut terhadap yang bersangkutan (RS). Tentu (penetapan tersangka) berdasarkan alat bukti yang didapat oleh penyidik terkait kejadian kemarin (unjuk rasa mahasiswa dan insiden polisi terbakar)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Polrestabes Bandung, Jumat (16/8/2019).

Motif pelaku RS melempar cairan yang diduga bahan bakar minyak ke arah petugas, tutur Truno, penyidik masih mendalaminya. Karena dalam penyidikan, penyidik juga melihat pembagian tugas elemen organisasi, seperti dari mana asalnya, beli di mana, siapa yang bagi tugas, nanti disampaikan.

Truno menuturkan, jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah. Dari aspek pasalnya berdasarkan alat bukti dan simpulan gelar perkara. "Tunggu prosesnya. Ada lima korlap yang masih kami cari. Sebab dari 30 orang yang diperiksa itu hanya peserta aksi, sedangkan lima korlapnya belum diperiksa, salah satunya MF," tutur Kabid Humas.

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini, ungkap Truno, yakni, Pasal 170 dan atau 351 penganiayaan berat, dan Pasal 160 dan atau Pasal 212, dan Pasal 213 KUHPidana. "Ancaman hukuman masing-masing pasal di atas lima tahun penjara," ungkap Truno. (Baca juga; 4 Polisi Korban Terbakar Diganjar Kenaikan Pangkat Luar Biasa )
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4055 seconds (0.1#10.140)