Satu Mahasiswa Universitas Suryakencana Cianjur Jadi Tersangka Kasus Polisi Terbakar

Jum'at, 16 Agustus 2019 - 18:36 WIB
Satu Mahasiswa Universitas...
Satu Mahasiswa Universitas Suryakencana Cianjur Jadi Tersangka Kasus Polisi Terbakar
A A A
BANDUNG - Polres Cianjur menetapkan satu tersangka berinisial RS, mahasiswa di Universitas Suryakencana Cianjur, terkait kasus polisi terbakar. Diketahui, Ipda Erwin Yudha Wildan, personel Bhabinkamtibmas Polsek Kota Cianjur, terbakar saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemda Kabupaten Cianjur, Jalan Siliwangi, Kabupaten Cianjur, Kamis 15 Agustus 2019.

Penetapan RS sebagai tersangka setelah penyidik Satreskrim Polres Cianjur yang di-back up Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memperoleh bukti dan keterangan terkait perbuatan tersangka dalam aksi untuk rasa yang berakhir tragedi tersebut. Tersangka RS merupakan anggota organisasi ekstra kampus, DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Cianjur.

“Sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut terhadap yang bersangkutan (RS). Tentu (penetapan tersangka) berdasarkan alat bukti yang didapat oleh penyidik terkait kejadian kemarin (unjuk rasa mahasiswa dan insiden polisi terbakar)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Polrestabes Bandung, Jumat (16/8/2019).

Motif pelaku RS melempar cairan yang diduga bahan bakar minyak ke arah petugas, tutur Truno, penyidik masih mendalaminya. Karena dalam penyidikan, penyidik juga melihat pembagian tugas elemen organisasi, seperti dari mana asalnya, beli di mana, siapa yang bagi tugas, nanti disampaikan.

Truno menuturkan, jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah. Dari aspek pasalnya berdasarkan alat bukti dan simpulan gelar perkara. "Tunggu prosesnya. Ada lima korlap yang masih kami cari. Sebab dari 30 orang yang diperiksa itu hanya peserta aksi, sedangkan lima korlapnya belum diperiksa, salah satunya MF," tutur Kabid Humas.

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini, ungkap Truno, yakni, Pasal 170 dan atau 351 penganiayaan berat, dan Pasal 160 dan atau Pasal 212, dan Pasal 213 KUHPidana. "Ancaman hukuman masing-masing pasal di atas lima tahun penjara," ungkap Truno. (Baca juga; 4 Polisi Korban Terbakar Diganjar Kenaikan Pangkat Luar Biasa )
(wib)
Berita Terkait
Briptu Mario Sanoy Gugur...
Briptu Mario Sanoy Gugur Dibunuh di Dalam Pos Polisi yang Diserang Sejumlah Orang
Penjagaan Diperketat...
Penjagaan Diperketat Usai Penyerangan Polisi di Cemoro Kandang
Korban Penyerangan,...
Korban Penyerangan, Kondisi Wakapolres Karanganyar dan Sopirnya Membaik
Pelaku Penyerangan Wakapolres...
Pelaku Penyerangan Wakapolres Karanganyar Tewas Setelah Ditembak 3 Kali
Rusak Diserang Massa,...
Rusak Diserang Massa, Polisi dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Mapolsek Sugai Pagu
Wakapolres Karanganyar...
Wakapolres Karanganyar Selamat dari Serangan OTK
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
9 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
10 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
10 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
16 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
17 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
19 jam yang lalu
Infografis
Palestina Jadi Salah...
Palestina Jadi Salah Satu dari Dua Negara Anggota Pengamat PBB
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved