Tanpa Anak Buah Bupati Ngawi, Kapolres dan Dandim Gerebek Tempat Karaoke
Selasa, 25 Agustus 2020 - 05:41 WIB
loading...
Bupati Ngawi, Budi Kanang Sulistyono bersama Kapolres Ngawi AKBP Dikky Aryo Yustisianto dan Dandim Ngawi melakukan penggerebekan ke tempat karaoke. Foto iNews TV/Asfi Manar
A
A
A
NGAWI - Tidak ingin kecolongan dengan kemunculan klaster COVID-19 di wilayahnya, Bupati Ngawi, Budi 'Kanang' Sulistyono turun jalan melakukan penertiban ke tempat hiburan malam. Hasilnya, Cafe Karaoke King di Jalan Soekarno Hatta Ngawi , kedapatan beroperasi dan membuka hall untuk menerima pengunjung.
Kepergoknya cafe karaoke ini beroperasi tidak lain hasil pengintaian yang dilakukan langsung oleh Bupati, Kapolres dan Dandim 0805 Ngawi di depan pintu masuk karaoke. (Baca: Wartawan Nyaris Digebuki, IJTI NTB Kecam Tindakan Oknum Satpol PP)
Setelah dipastikan adanya pelanggaran ketiga pimpinan daerah tersebut langsung menghubungi anak buahnya masing untuk melakukan tindakan.
Belasan orang langsung diamankan oleh Satpol PP termasuk pemandu lagu dan pengisi acara untuk didata di kantor Satpol PP. (Bisa diklik: COVID-19 di Purwakarta Belum Selesai, Kasusnya Masih Fluktuatif)
Kasi penegakan Perda Satpol PP Pemkab Ngawi Arif Setiyono mengatakan, bahwa sosialisasi penutupan tempat wisata dan larangan beroperasi kafe karaoke sudah dilakukan pada awal masa pandemi COVID-19 bulan Maret yang lalu dan sampai dengan sekarang aturan tersebut belum dicabut.
Kepergoknya cafe karaoke ini beroperasi tidak lain hasil pengintaian yang dilakukan langsung oleh Bupati, Kapolres dan Dandim 0805 Ngawi di depan pintu masuk karaoke. (Baca: Wartawan Nyaris Digebuki, IJTI NTB Kecam Tindakan Oknum Satpol PP)
Setelah dipastikan adanya pelanggaran ketiga pimpinan daerah tersebut langsung menghubungi anak buahnya masing untuk melakukan tindakan.
Belasan orang langsung diamankan oleh Satpol PP termasuk pemandu lagu dan pengisi acara untuk didata di kantor Satpol PP. (Bisa diklik: COVID-19 di Purwakarta Belum Selesai, Kasusnya Masih Fluktuatif)
Kasi penegakan Perda Satpol PP Pemkab Ngawi Arif Setiyono mengatakan, bahwa sosialisasi penutupan tempat wisata dan larangan beroperasi kafe karaoke sudah dilakukan pada awal masa pandemi COVID-19 bulan Maret yang lalu dan sampai dengan sekarang aturan tersebut belum dicabut.
Lihat Juga :