Tanpa Anak Buah Bupati Ngawi, Kapolres dan Dandim Gerebek Tempat Karaoke

Selasa, 25 Agustus 2020 - 05:41 WIB
loading...
Tanpa Anak Buah Bupati Ngawi, Kapolres dan Dandim Gerebek Tempat Karaoke
Bupati Ngawi, Budi Kanang Sulistyono bersama Kapolres Ngawi AKBP Dikky Aryo Yustisianto dan Dandim Ngawi melakukan penggerebekan ke tempat karaoke. Foto iNews TV/Asfi Manar
A A A
NGAWI - Tidak ingin kecolongan dengan kemunculan klaster COVID-19 di wilayahnya, Bupati Ngawi, Budi 'Kanang' Sulistyono turun jalan melakukan penertiban ke tempat hiburan malam. Hasilnya, Cafe Karaoke King di Jalan Soekarno Hatta Ngawi , kedapatan beroperasi dan membuka hall untuk menerima pengunjung.

Kepergoknya cafe karaoke ini beroperasi tidak lain hasil pengintaian yang dilakukan langsung oleh Bupati, Kapolres dan Dandim 0805 Ngawi di depan pintu masuk karaoke. (Baca: Wartawan Nyaris Digebuki, IJTI NTB Kecam Tindakan Oknum Satpol PP)

Setelah dipastikan adanya pelanggaran ketiga pimpinan daerah tersebut langsung menghubungi anak buahnya masing untuk melakukan tindakan.

Belasan orang langsung diamankan oleh Satpol PP termasuk pemandu lagu dan pengisi acara untuk didata di kantor Satpol PP. (Bisa diklik: COVID-19 di Purwakarta Belum Selesai, Kasusnya Masih Fluktuatif)

Kasi penegakan Perda Satpol PP Pemkab Ngawi Arif Setiyono mengatakan, bahwa sosialisasi penutupan tempat wisata dan larangan beroperasi kafe karaoke sudah dilakukan pada awal masa pandemi COVID-19 bulan Maret yang lalu dan sampai dengan sekarang aturan tersebut belum dicabut.

"Hingga kini belum ada pencabutan larangan beroperasi bagi semua tempat hiburan malam," kata Arif, Senin malam 24 Agustus 2020 tanpa menyebutkan sanksi apa yang akan dilakukan kepada kafe tersebut.

Sementara itu Kapolres Ngawi AKBP Dikky Aryo Yustisianto yang terlibat dalam penggreebekan itu mendapati keterangan dari operator kafe jika pelanggaran sudah dilakukan selama sekitar satu minggu.

"Kita mendapati pelanggaran, menurut pengelola kepada kami mereka sudah buka sejak seminggu ini, sedangkan sejak pandemi belum ada izin operasi tempat hiburan yang diterbitkan, terkait sanksi nanti pihak pemda melalui Satpol PP yang akan melakukan," timpal Dikky.

Belasan orang yang terjaring razia akhirnya diharuskan membuat surat keterangan untuk tidak lagi melakukan pelanggaran, sedangkan untuk status sanksi kepada kafe membandel tersebut Pemkab Ngawi masih akan mendalaminya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2083 seconds (0.1#10.140)