Tidak Turun ke Jalan, Serikat Pekerja Tetap Ajukan Tuntutan
Sabtu, 02 Mei 2020 - 07:05 WIB
loading...
Meski tak turun ke jalan melakukan aksi demontrasi, Serikat Pekerja di Sulsel tetap menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Meski tak turun ke jalan melakukan aksi demontrasi, Serikat Pekerja di Sulsel tetap menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.
Kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas, tuntutan dan aspirasi dari serikat pekerja tersebut telah disampaikan ke pemerintah.
Yakni menolak Omnibus Law Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan serta meminta perusahaan agar membayar tunjangan hari raya (THR) para pekerja.
"Ini kita dorong, bayarkan THR kepada para pekerja baik yang dirumahkan maupun di-PHK. Karena Covid-19 inikan baru bulan ini yang terjadi, sementara pekerja sudah banyak setahun bekerja. Jadi wajib mendapatkan THR. Itu kewajiban pengusaha membayarkan THR," tegasnya.
Dia pun berharap, tiap pengusaha atau perusahaan tetap menjalin hubungan industrial yang baik dengan pekerja. Di tengah kondisi Covid-19 yang mengganggu aktivitas ekonomi perusahaan, komunikasi terkait pembayaran upah harus ada kesepakatan dua belah pihak.
Kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas, tuntutan dan aspirasi dari serikat pekerja tersebut telah disampaikan ke pemerintah.
Yakni menolak Omnibus Law Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan serta meminta perusahaan agar membayar tunjangan hari raya (THR) para pekerja.
"Ini kita dorong, bayarkan THR kepada para pekerja baik yang dirumahkan maupun di-PHK. Karena Covid-19 inikan baru bulan ini yang terjadi, sementara pekerja sudah banyak setahun bekerja. Jadi wajib mendapatkan THR. Itu kewajiban pengusaha membayarkan THR," tegasnya.
Dia pun berharap, tiap pengusaha atau perusahaan tetap menjalin hubungan industrial yang baik dengan pekerja. Di tengah kondisi Covid-19 yang mengganggu aktivitas ekonomi perusahaan, komunikasi terkait pembayaran upah harus ada kesepakatan dua belah pihak.
Lihat Juga :