Tidak Turun ke Jalan, Serikat Pekerja Tetap Ajukan Tuntutan

Sabtu, 02 Mei 2020 - 07:05 WIB
loading...
Tidak Turun ke Jalan,...
Meski tak turun ke jalan melakukan aksi demontrasi, Serikat Pekerja di Sulsel tetap menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Meski tak turun ke jalan melakukan aksi demontrasi, Serikat Pekerja di Sulsel tetap menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.

Kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas, tuntutan dan aspirasi dari serikat pekerja tersebut telah disampaikan ke pemerintah.

Yakni menolak Omnibus Law Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan serta meminta perusahaan agar membayar tunjangan hari raya (THR) para pekerja.

"Ini kita dorong, bayarkan THR kepada para pekerja baik yang dirumahkan maupun di-PHK. Karena Covid-19 inikan baru bulan ini yang terjadi, sementara pekerja sudah banyak setahun bekerja. Jadi wajib mendapatkan THR. Itu kewajiban pengusaha membayarkan THR," tegasnya.

Dia pun berharap, tiap pengusaha atau perusahaan tetap menjalin hubungan industrial yang baik dengan pekerja. Di tengah kondisi Covid-19 yang mengganggu aktivitas ekonomi perusahaan, komunikasi terkait pembayaran upah harus ada kesepakatan dua belah pihak.

Selain itu, lanjut Dia jika pun ada pekerja yang dirumahkan, ketika kondisi membaik bisa kembali dipanggil bekerja di perusahaan tersebut.

"Itu harus ada kesepakatan bahwa misalnya kalau dirumahkan, pembayarannya upahnya kan 75% bulan pertama. Itu ada aturannya. Dibuatlah kesepakatan agar tidak terjadi hubungan perselihan antara hubungan industrial kedepan," tambah Basri.

Basri berharap, Dinas Tenaga kerja di tiap wilayah di Sulsel ikut mengawal aspirasi tenaga kerja. Pengawasan di tiap perusahaan sedini mungkin dilakukan untuk memastikan hak para pekerja bisa tersalurkan.

Dia bahkan mengultimatum akan turun aksi demonstrasi menyuarakan tuntutan, jika aspirasi para pekerja tidak diakomodir. Hal inipun dilakukan jika kondisi wabah Covid-19 dianggap sudah membaik.

"Tuntutan sama, yaitu sesuai instruksi pusat dan seluruhnya (serikat pekerja), cabut undang-undanh omnibus law khususnya klaster tenaga kerja. Kedua, bayarkan THR kepada pekerja yg berdampak Covid-19 ataupun yang tidak. Ini krusial, dan perusahaan tetap wajib membayarkan. Kita minta disnaker, bagaimana pengawasannya ditingkatkan," jelas Basri.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2374 seconds (0.1#10.140)