Jadi Saksi Ahli di Sidang PK Saka Tatal, Susno Duajdi: Tak Semua Polisi Berwenang Menangkap
Rabu, 31 Juli 2024 - 16:47 WIB
loading...
A
A
A
Susno mengatakan, bahwa hingga saat ini putusan dari Polres Cirebon Kabupaten tersebut masih belum dicabut.
"TKP-nya jelas, alat bukti jelas, barang bukti jelas. Masa saya membantah Polres yang sudah memutus demikian. Sampai dengan sekarang keputusan Polres Kabupaten ini belum pernah dicabut sehingga tahu-tahu di Polres Cirebon kota ada pembunuhan," tuturnya.
Baca juga; Alasan Susno Duadji Sebut Peradilan Sesat Kasus Vina Cirebon
"Maka saya bertanya, pertama yang harus kita ketahui adalah sebelum ada peristiwanya atau tidak, saya tanya locus delictinya dan tempus delictinya," tambahnya.
Susno menyebut, jika tempat yang diduga menjadi lokasi pembunuhan tersebut adalah jembatan atau fly over maka itu masuk kewenangan Polres Cirebon Kabupaten bukan kota.
"Mereka sudah tentukan tempus delictinya 27 Agustus 2016. Sekarang baru locus delectinya, tempatnya di mana, kalau tempatnya di jembatan fly over setahu saya karena saya Kapolda Jawa Barat itu masuk yuridiksi Polres Cirebon Kabupaten dan itu sudah diproses mereka tentukan kecelakaan lalu lintas dan tidak berat berat amat untuk menentukan peristiwa itu kecelakaan lalu lintas," bebernya.
Oleh karena itu, kata Susno, Sayembara itu digelar bagi semua pihak yang bisa membuktikan terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
"Makanya saya ajak daripada kita ribut ribut di televisi, mari buktikan bahwa itu adalah pembunuhan dan terjadi di yurudiksi Cirebon kota, saya beri hadiah Rp10 juta tunai dari uang hasil saya jual kopi insya Allah halal," tandasnya.
"TKP-nya jelas, alat bukti jelas, barang bukti jelas. Masa saya membantah Polres yang sudah memutus demikian. Sampai dengan sekarang keputusan Polres Kabupaten ini belum pernah dicabut sehingga tahu-tahu di Polres Cirebon kota ada pembunuhan," tuturnya.
Baca juga; Alasan Susno Duadji Sebut Peradilan Sesat Kasus Vina Cirebon
"Maka saya bertanya, pertama yang harus kita ketahui adalah sebelum ada peristiwanya atau tidak, saya tanya locus delictinya dan tempus delictinya," tambahnya.
Susno menyebut, jika tempat yang diduga menjadi lokasi pembunuhan tersebut adalah jembatan atau fly over maka itu masuk kewenangan Polres Cirebon Kabupaten bukan kota.
"Mereka sudah tentukan tempus delictinya 27 Agustus 2016. Sekarang baru locus delectinya, tempatnya di mana, kalau tempatnya di jembatan fly over setahu saya karena saya Kapolda Jawa Barat itu masuk yuridiksi Polres Cirebon Kabupaten dan itu sudah diproses mereka tentukan kecelakaan lalu lintas dan tidak berat berat amat untuk menentukan peristiwa itu kecelakaan lalu lintas," bebernya.
Oleh karena itu, kata Susno, Sayembara itu digelar bagi semua pihak yang bisa membuktikan terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
"Makanya saya ajak daripada kita ribut ribut di televisi, mari buktikan bahwa itu adalah pembunuhan dan terjadi di yurudiksi Cirebon kota, saya beri hadiah Rp10 juta tunai dari uang hasil saya jual kopi insya Allah halal," tandasnya.
(wib)
Lihat Juga :