Ini Penyebab Perbedaan Perlakuan terhadap Pemotor Berboncengan saat PSBB

Jum'at, 01 Mei 2020 - 22:22 WIB
loading...
Ini Penyebab Perbedaan...
Petugas di check point Taman Cibaduyut Indah memeriksa pemotor berboncengan. Namun mereka tak melarang asalkan pemotor dan penumpangnya satu alamat. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Masyarakat yang tinggal di kawasan Bandung Raya merasakan perbedaan kebijakan petugas yang melakukan pemeriksaan di check point selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.

Perbedaan kebijakan dan perlakuan itu dirasakan warga yang berboncengan sepeda motor. Di Kota Bandung, petugas di beberapa check point sangat kaku, tetap melarang orang berboncengan motor meskipun beralamat sama, berstatus suami istri atau adik dan kakak.

Namun petugas Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung yang berjaga check point, mengizinkan pengendara motor berboncengan asalkan ber-KTP dengan alamat sama, berstatus suami istri atau anggota keluarga.

Pemicu perbedaan yang memicu keluhan masyarakat itu bersumber dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwal Nomor 14 tentang Pelaksanaan PSBB. Nomor 14 tahun 2020 tentang PSBB diubah sehari sebelum PSBB diterapkan atau Selasa 21 April 2020.

Perwal tersebut mengacu kepada protokol kesehatan World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia. Dalam protokol WHO, pemotor dilarang berboncengan walaupun berstatus suami istri atau keluarga. Sebab, berboncengan melanggar aturan physical distancing 1,5-2 meter.

Sedangkan Perwal Cimahi, Perbup Bandung dan Perbup Bandung Barat, mengacu kepada Pergub dan Permenkes. Dalam aturan di atasnya itu, masih membolehkan orang berboncengan motor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi
DPRD Kota Bandung Targetkan...
DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Segera Rampung
Bandung Kembali Mencekam,...
Bandung Kembali Mencekam, Kelompok Berpakaian Hitam Mengamuk di DPRD Jabar
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Pawai Akbar Persib Juara...
Pawai Akbar Persib Juara Meriah, KDM Kibarkan Bendera Maung Bandung
Rekomendasi
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved