Kasus Rumah Gedong Dibuat Konten Berhantu, Penyidik Kantongi Identitas Konten Kreator
loading...
A
A
A
SEMARANG - Penyidik Siber Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang mengatakan sudah mengantongi identitas para konten kreator yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE. Mereka membuat konten sebuah rumah di Semarang dengan narasi angker dan berhantu secara ilegal.
“Untuk identitasnya, kami sudah tahu. Cuma untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, mungkin kita masih samarkan dulu lah (identitasnya),” kata Kepala Unit Tipidter Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo diwawancara di lokasi rumah itu, Rabu (31/7/2024).
Selanjutnya, penyidik nantinya juga akan melayangkan panggilan kepada mereka. Namun, waktunya masih menunggu penyidik meminta keterangan dari saksi-saksi yang lain, seperti dari pihak bank.
“Informasinya rumah ini juga ada jaminan di bank. Nanti setelah itu, kita lihat progres ke depannya seperti apa, baru kita infokan kembali,” sambungnya.
AKP Johan menjelaskan, untuk pengumpulan bahan keterangan dari dugaan pelanggaran UU ITE ini, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk meminta keterangan ahli.
“Saksi ahli (Kemkominfo), karena terkait dengan pengunggahan di media sosial, baik itu TikTok maupun YouTube, kaitannya dengan UU ITE. Kami tangani yang sibernya sesuai dengan laporan pihak pelapor atau pemilik rumah,” katanya.
Diketahui, Ahmadil Hadi selaku pemilik rumah melapor ke polisi karena merasa dirugikan dengan unggahan para konten kreator itu yang menarasikan rumahnya angker dan berhantu. Tindakan itu merugikan keluarga besarnya, sebab rumah itu hendak dijual.
Ada 8 pembeli yang urung membeli rumahnya karena termakan narasi hoaks para konten kreator itu. Ahmad didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Pengacara Abdurrahman & Co Semarang.
Rincian pasal yang dilaporkan untuk para konten kreator media sosial itu; Pasal 310 ayat (1) KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik.
Pelaporan ini ke Ditreskrimsus Polda Jateng yang saat ini dilimpahkan penanganannya ke Polrestabes Semarang. Selain itu, pemilik juga melapor tentang tindak pidana umum yang terjadi di sana, laporan dilakukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
Terlapornya; Rusdy Ramadhan (Bangku Kosong TV), TikTok, Joe Kal (Uji Nyali 24 Jam di Rumah Jutawan Arab), Joe Alinskie (Akibat Terlalu Meremehkan Uji Nyali di Rumah Kosong Terbengkalai Jutawan Arab), Fredika Channel (Rumah Milyarder Mewah Milik Keturunan Arab Dibiarkan Terbengkalai Beserta Isinya), @Kmus99 (TikTok) dan Syva Story (TikTok Live).
“Untuk identitasnya, kami sudah tahu. Cuma untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, mungkin kita masih samarkan dulu lah (identitasnya),” kata Kepala Unit Tipidter Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo diwawancara di lokasi rumah itu, Rabu (31/7/2024).
Selanjutnya, penyidik nantinya juga akan melayangkan panggilan kepada mereka. Namun, waktunya masih menunggu penyidik meminta keterangan dari saksi-saksi yang lain, seperti dari pihak bank.
“Informasinya rumah ini juga ada jaminan di bank. Nanti setelah itu, kita lihat progres ke depannya seperti apa, baru kita infokan kembali,” sambungnya.
AKP Johan menjelaskan, untuk pengumpulan bahan keterangan dari dugaan pelanggaran UU ITE ini, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk meminta keterangan ahli.
“Saksi ahli (Kemkominfo), karena terkait dengan pengunggahan di media sosial, baik itu TikTok maupun YouTube, kaitannya dengan UU ITE. Kami tangani yang sibernya sesuai dengan laporan pihak pelapor atau pemilik rumah,” katanya.
Diketahui, Ahmadil Hadi selaku pemilik rumah melapor ke polisi karena merasa dirugikan dengan unggahan para konten kreator itu yang menarasikan rumahnya angker dan berhantu. Tindakan itu merugikan keluarga besarnya, sebab rumah itu hendak dijual.
Ada 8 pembeli yang urung membeli rumahnya karena termakan narasi hoaks para konten kreator itu. Ahmad didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Pengacara Abdurrahman & Co Semarang.
Rincian pasal yang dilaporkan untuk para konten kreator media sosial itu; Pasal 310 ayat (1) KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik.
Pelaporan ini ke Ditreskrimsus Polda Jateng yang saat ini dilimpahkan penanganannya ke Polrestabes Semarang. Selain itu, pemilik juga melapor tentang tindak pidana umum yang terjadi di sana, laporan dilakukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
Terlapornya; Rusdy Ramadhan (Bangku Kosong TV), TikTok, Joe Kal (Uji Nyali 24 Jam di Rumah Jutawan Arab), Joe Alinskie (Akibat Terlalu Meremehkan Uji Nyali di Rumah Kosong Terbengkalai Jutawan Arab), Fredika Channel (Rumah Milyarder Mewah Milik Keturunan Arab Dibiarkan Terbengkalai Beserta Isinya), @Kmus99 (TikTok) dan Syva Story (TikTok Live).
(wib)