Kasus Rumah Gedong Dibuat Konten Berhantu, Penyidik Kantongi Identitas Konten Kreator

Rabu, 31 Juli 2024 - 15:04 WIB
loading...
Kasus Rumah Gedong Dibuat...
Penyidik Siber Polrestabes Semarang bersama pemilik rumah dan tim pengacaranya mendatangi lokasi rumah di Jalan Abdulrahman Saleh, Kota Semarang, Rabu (31/7/2024). Foto/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Penyidik Siber Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang mengatakan sudah mengantongi identitas para konten kreator yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE. Mereka membuat konten sebuah rumah di Semarang dengan narasi angker dan berhantu secara ilegal.

“Untuk identitasnya, kami sudah tahu. Cuma untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, mungkin kita masih samarkan dulu lah (identitasnya),” kata Kepala Unit Tipidter Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo diwawancara di lokasi rumah itu, Rabu (31/7/2024).

Selanjutnya, penyidik nantinya juga akan melayangkan panggilan kepada mereka. Namun, waktunya masih menunggu penyidik meminta keterangan dari saksi-saksi yang lain, seperti dari pihak bank.

Baca juga; Patut Waspada! Ini Beberapa Suara Misterius Pertanda Keberadaan Hantu dalam Rumah

“Informasinya rumah ini juga ada jaminan di bank. Nanti setelah itu, kita lihat progres ke depannya seperti apa, baru kita infokan kembali,” sambungnya.

AKP Johan menjelaskan, untuk pengumpulan bahan keterangan dari dugaan pelanggaran UU ITE ini, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk meminta keterangan ahli.

“Saksi ahli (Kemkominfo), karena terkait dengan pengunggahan di media sosial, baik itu TikTok maupun YouTube, kaitannya dengan UU ITE. Kami tangani yang sibernya sesuai dengan laporan pihak pelapor atau pemilik rumah,” katanya.

Diketahui, Ahmadil Hadi selaku pemilik rumah melapor ke polisi karena merasa dirugikan dengan unggahan para konten kreator itu yang menarasikan rumahnya angker dan berhantu. Tindakan itu merugikan keluarga besarnya, sebab rumah itu hendak dijual.

Baca juga; Kronologi Joki Tong Setan Bakar Pemeran Tuyul Rumah Hantu Gara-gara Utang

Ada 8 pembeli yang urung membeli rumahnya karena termakan narasi hoaks para konten kreator itu. Ahmad didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Pengacara Abdurrahman & Co Semarang.

Rincian pasal yang dilaporkan untuk para konten kreator media sosial itu; Pasal 310 ayat (1) KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik.

Pelaporan ini ke Ditreskrimsus Polda Jateng yang saat ini dilimpahkan penanganannya ke Polrestabes Semarang. Selain itu, pemilik juga melapor tentang tindak pidana umum yang terjadi di sana, laporan dilakukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.

Terlapornya; Rusdy Ramadhan (Bangku Kosong TV), TikTok, Joe Kal (Uji Nyali 24 Jam di Rumah Jutawan Arab), Joe Alinskie (Akibat Terlalu Meremehkan Uji Nyali di Rumah Kosong Terbengkalai Jutawan Arab), Fredika Channel (Rumah Milyarder Mewah Milik Keturunan Arab Dibiarkan Terbengkalai Beserta Isinya), @Kmus99 (TikTok) dan Syva Story (TikTok Live).
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
SMAN 4 Semarang Juara...
SMAN 4 Semarang Juara Umum Festival Internasional di Thailand
SMAN 4 Semarang Wakili...
SMAN 4 Semarang Wakili Indonesia di Festival Seni Internasional Thailand
Lalin Normal, One Way...
Lalin Normal, One Way Lokal di Jalan Tol Semarang Dihentikan
Mudik 2026: One Way...
Mudik 2026: One Way Diterapkan dari Cikampek Utama KM 70-Semarang Barat KM 421
Warga Semarang Wajib...
Warga Semarang Wajib Coba! Cardea Buka Studio Physio-Pilates Pertama dengan Penawaran Khusus
Semarang Raih Predikat...
Semarang Raih Predikat Kota Transformer Nasional Berkat Kepemimpinan Wali Kota Agustina
Bukan Cuma Jago Nyanyi,...
Bukan Cuma Jago Nyanyi, Meidra Idol Ternyata Pernah Terjun ke Dunia Kapal Tanker
Sejarawan dan Akademisi...
Sejarawan dan Akademisi Apresiasi Kepemimpinan Wali Kota Agustina Selamatkan Artefak dan Arsip Kemaritiman
Rekomendasi
Kapolri Anugerahi Medali...
Kapolri Anugerahi Medali Kehormatan ke Prabowo, Bukti Kuatnya Sinergi Pemerintah-Polri
Larangan dan Sanksi...
Larangan dan Sanksi MPLS 2026, Atribut Tidak Relevan hingga Pungutan Biaya Dilarang
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram
Berita Terkini
Siapkan Generasi Unggul,...
Siapkan Generasi Unggul, Yayasan Pendidikan Islam RUS Kudus Hadirkan SMP Internasional
Pilot Pesawat AMA PK-RCY...
Pilot Pesawat AMA PK-RCY yang Dibakar di Bandara Ipdeheik Papua Tewas
Pembangunan Flyover...
Pembangunan Flyover Latumenten Capai 55,2%, Ditargetkan Beroperasi 15 Desember 2026
Breaking News! Pesawat...
Breaking News! Pesawat Dibakar OTK di Bandara Ipdeheik Yahukimo Papua
Penampakan Taufik Hidayat...
Penampakan Taufik Hidayat Jelang Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Sadis Taufik Hidayat di Polda Jabar Digelar Tertutup
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved