Sidang Kasus Dago Elos Bandung, Muller Bersaudara Didakwa Palsukan Dokumen
Selasa, 30 Juli 2024 - 13:50 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kasus ini, Muller bersaudara didakwa melanggar pasal berlapis. Mulai dari Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Goerge mengklaim pemilik lahan Dago Elos berdasarkan Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742 seluas 5.316 meter persegi, 13.460 meter persegi dan 44.780 meter persegi," ujar Sunarto.
Baca juga: Tampang Muller Bersaudara Tersangka Pemalsu Akta Tanah Dago Elos Bandung
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur jaksa, ternyata akta kelahiran HHM dan DRM nonidentik atau palsu. Duo Muller bersaudara itu juga terungkap tak pernah mengajukan perubahan dan penambahan nama Muller melalui permohonan ke pengadilan.
“Berdasarkan pemeriksaan labolatorium kriminalistik, akta kelahiran terdakwa 1 (HHM) dan terdakwa 2 (DRM), tidak terdapat kata Muller dalam nama kedua terdakwa. Terdakwa juga tidak pernah mengajukan permohonan perubahan atau menambah nama dalam akta kelahirannya dengan mengajukan permohonan ke pengadilan,” kata Sunarto dalam dakwaannya.
Kemudian, JPU juga menyinggung mengenai klaim kepemilikan lahan dari keduanya berdasarkan Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742.
"Goerge mengklaim pemilik lahan Dago Elos berdasarkan Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742 seluas 5.316 meter persegi, 13.460 meter persegi dan 44.780 meter persegi," ujar Sunarto.
Baca juga: Tampang Muller Bersaudara Tersangka Pemalsu Akta Tanah Dago Elos Bandung
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur jaksa, ternyata akta kelahiran HHM dan DRM nonidentik atau palsu. Duo Muller bersaudara itu juga terungkap tak pernah mengajukan perubahan dan penambahan nama Muller melalui permohonan ke pengadilan.
“Berdasarkan pemeriksaan labolatorium kriminalistik, akta kelahiran terdakwa 1 (HHM) dan terdakwa 2 (DRM), tidak terdapat kata Muller dalam nama kedua terdakwa. Terdakwa juga tidak pernah mengajukan permohonan perubahan atau menambah nama dalam akta kelahirannya dengan mengajukan permohonan ke pengadilan,” kata Sunarto dalam dakwaannya.
Kemudian, JPU juga menyinggung mengenai klaim kepemilikan lahan dari keduanya berdasarkan Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742.
Lihat Juga :