Polisi Ciduk Pria Asal Kendal Promosikan Video Pornografi Anak di Akun X
Selasa, 30 Juli 2024 - 11:19 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Dimutasi Panglima TNI, 6 Perwira Tinggi AD Jadi Danrem
Polisi, tambah Ade, telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Mafa di Rutan Polda Metro Jaya. Perbuatan pelaku dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi, tambah Ade, telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Mafa di Rutan Polda Metro Jaya. Perbuatan pelaku dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(kri)
Lihat Juga :