Gawat! 41 Ribu Anak di Jabar Kecanduan Judi Online, Terbanyak di Indonesia
Senin, 29 Juli 2024 - 15:10 WIB
loading...
A
A
A
“Berkaitan dengan data ini, kami tidak memiliki data langsung. Data tersebut dimiliki oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sehingga diketahuilah data keterlibatan anak (di Jabar) pada judi online,” ucap Siska, Senin (29/7/2024).
Siska menilai, isu keterlibatan anak dengan judi online harus jadi perhatian serius pemerintah dan stakeholder terkait lainnya. Hal itu dikarenakan anak yang terlibat judi online, berpotensi terjerat kasus hukum.
Baca Juga: PPATK: 41.000 Anak Jabar Bermain Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp49,8 Miliar
”Kami perlu menelusuri terlebih dahulu akar permasalahannya, apakah luputnya dari pengawasan keluarga atau malah eksploitasi yang dilakukan orang tuanya. Pendekatan untuk masalah ini mulai dari penguatan keluarga, agama, sosial, budaya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, jumlah anak di Jabar yang terlibat transaksi judol menjadi yang tertinggi di Indonesia, yakni 41 ribu anak.
Siska menilai, isu keterlibatan anak dengan judi online harus jadi perhatian serius pemerintah dan stakeholder terkait lainnya. Hal itu dikarenakan anak yang terlibat judi online, berpotensi terjerat kasus hukum.
Baca Juga: PPATK: 41.000 Anak Jabar Bermain Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp49,8 Miliar
”Kami perlu menelusuri terlebih dahulu akar permasalahannya, apakah luputnya dari pengawasan keluarga atau malah eksploitasi yang dilakukan orang tuanya. Pendekatan untuk masalah ini mulai dari penguatan keluarga, agama, sosial, budaya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, jumlah anak di Jabar yang terlibat transaksi judol menjadi yang tertinggi di Indonesia, yakni 41 ribu anak.
Lihat Juga :