Bejat! Pemuda Ini Ngaku Remas 25 Payudara Wanita di Tulangagung
Sabtu, 27 Juli 2024 - 12:42 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Aksi terakhir dilakukan pelaku pada enam Juli lalu, namun korban melakukan perlawanan dengan berusaha mengejar dan merekam pelaku.
Video berisi rekaman tersangka yang kabur akhirnya viral di media sosial.
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 289 dan/atau 281 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Kasus asusila ini masih dalam penyelidikan,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :