Pilkada 2020 Belum Mulai, Puluhan Dugaan Pelanggaran Sudah Terjadi
loading...
A
A
A
BANDUNG - Meskipun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 baru akan digelar 9 Desember 2020 mendatang di 8 kota/kabupaten di Jawa Barat , namun sejumlah kasus dugaan pelanggaran terus bermunculan.
Hingga Minggu 23 Agustus 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencatat 41 kasus dugaan pelanggaran yang terjadi di delapan kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020 di Jabar. Beberapa pelanggaran di antaranya bahkan melibatkan aparatur sipil negara (ASN). (BACA JUGA: Yena Ma'soem dan Atep Siapkan Strategi Khusus di Pilkada Bandung )
Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan mengatakan, ke-41 kasus pelanggaran tersebut merupakan temuan anggota Bawaslu dan laporan dari masyarakat. Namun, setelah ditinjau ulang, lima kasus di antaranya tidak termasuk pelanggaran. (BACA JUGA: PKB Bakal Kerahkan Nahdliyin di Pilkada Bandung demi Dadang-Syahrul )
"Berdasarkan hasil tindak lanjut, dari 41 temuan itu 5 di antaranya masuk kategori bukan pelanggaran, sedangkan 36 kasus lainnya termasuk pelanggaran. Dari 36 itu, 18 di antaranya pelanggaran administratif, tiga pelanggaran kode etik, dan sisanya pelanggaran hukum lain yang kami lakukan kajian," kata Abdullah di Bandung, Senin (24/8/2020). (BACA JUGA: Pengamat: Bahaya Jika Partai Ngotot Usung Mantan Pecandu Narkoba di Pilkada )
Abdullah mengemukakan, dari kategori dugaan pelanggaran administratif, Bawaslu menemukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang tidak memenuhi syarat, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kemudian, dari kategori kode etik, Bawaslu Jabar mendapati Panitia pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu bakal calon kepala daerah.
Terkait hal itu, ujar Abdullah, pihaknya sudah memproses pemberhentian yang bersangkutan. "Lalu juga ada PPK memberikan dukungan melalui media sosial. Kita beri ada sanksi teguran tertulis oleh KPU," ujar dia.
Berkaitan dengan temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN, tutur Abdullah, Bawaslu Jabar mendapati lima kasus itu berdasarkan laporan masyarakat. Di antaranya dugaan ASN berkomunikasi dan menghadiri acara salah satu bakal pasangan calon.
"Kasus yang melibatkan ASN terjadi di sejumlah tempat seperti di Kabupaten Bandung sebanyak enam pelanggaran, Tasikmalaya satu pelanggaran, Sukabumi satu pelanggaran, Pangandaran satu pelanggaran, dan Cianjur dua pelanggaran," tutur Ketua Bawaslu Jabar.
Untuk tindak lanjut dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN, pihaknya sudah mengirim surat hasil pendalaman kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sehingga pemberian sanksi akan dilakukan oleh KASN.
"Ada peringatan teguran dan diumumkan ketika dapat sanksi tersebut. Poinnya, Bawaslu sudah menindaklanjuti dan diteruskan KASN. Dari KASN sudah ada sanksi juga yang dikeluarkan," tandas Abdullah.
Diketahui, delapan kabupaten/kota di Jabar akan menggelar Pilkada Serentak 2020, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Depok.
Hingga Minggu 23 Agustus 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencatat 41 kasus dugaan pelanggaran yang terjadi di delapan kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020 di Jabar. Beberapa pelanggaran di antaranya bahkan melibatkan aparatur sipil negara (ASN). (BACA JUGA: Yena Ma'soem dan Atep Siapkan Strategi Khusus di Pilkada Bandung )
Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan mengatakan, ke-41 kasus pelanggaran tersebut merupakan temuan anggota Bawaslu dan laporan dari masyarakat. Namun, setelah ditinjau ulang, lima kasus di antaranya tidak termasuk pelanggaran. (BACA JUGA: PKB Bakal Kerahkan Nahdliyin di Pilkada Bandung demi Dadang-Syahrul )
"Berdasarkan hasil tindak lanjut, dari 41 temuan itu 5 di antaranya masuk kategori bukan pelanggaran, sedangkan 36 kasus lainnya termasuk pelanggaran. Dari 36 itu, 18 di antaranya pelanggaran administratif, tiga pelanggaran kode etik, dan sisanya pelanggaran hukum lain yang kami lakukan kajian," kata Abdullah di Bandung, Senin (24/8/2020). (BACA JUGA: Pengamat: Bahaya Jika Partai Ngotot Usung Mantan Pecandu Narkoba di Pilkada )
Abdullah mengemukakan, dari kategori dugaan pelanggaran administratif, Bawaslu menemukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang tidak memenuhi syarat, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kemudian, dari kategori kode etik, Bawaslu Jabar mendapati Panitia pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu bakal calon kepala daerah.
Terkait hal itu, ujar Abdullah, pihaknya sudah memproses pemberhentian yang bersangkutan. "Lalu juga ada PPK memberikan dukungan melalui media sosial. Kita beri ada sanksi teguran tertulis oleh KPU," ujar dia.
Berkaitan dengan temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN, tutur Abdullah, Bawaslu Jabar mendapati lima kasus itu berdasarkan laporan masyarakat. Di antaranya dugaan ASN berkomunikasi dan menghadiri acara salah satu bakal pasangan calon.
"Kasus yang melibatkan ASN terjadi di sejumlah tempat seperti di Kabupaten Bandung sebanyak enam pelanggaran, Tasikmalaya satu pelanggaran, Sukabumi satu pelanggaran, Pangandaran satu pelanggaran, dan Cianjur dua pelanggaran," tutur Ketua Bawaslu Jabar.
Untuk tindak lanjut dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN, pihaknya sudah mengirim surat hasil pendalaman kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sehingga pemberian sanksi akan dilakukan oleh KASN.
"Ada peringatan teguran dan diumumkan ketika dapat sanksi tersebut. Poinnya, Bawaslu sudah menindaklanjuti dan diteruskan KASN. Dari KASN sudah ada sanksi juga yang dikeluarkan," tandas Abdullah.
Diketahui, delapan kabupaten/kota di Jabar akan menggelar Pilkada Serentak 2020, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Depok.
(awd)