Polisi Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi di Medan, 4 Lutung Sumatera dan 2 Kukang Disita
Jum'at, 26 Juli 2024 - 14:30 WIB
loading...
A
A
A
"Selain Lutung Sumatra dan Kukang, kita juga menemukan seekor Musang dan seekor Tupai dari para tersangka. Namun kedua satwa itu tidak tergolong satwa dilindungi," jelas Jama.
Dari keterangan kedua tersangka, diketahui bahwa Lutung Sumatra dan Kukang yang disita didapat dari seseorang di Sumatra Barat. Polisi kini tengah memburu pemasok satwa dilindungi tersebut.
"Satwa ini dibeli Rp 750 ribu per ekornya. Tersangka awalnya hanya berniat untuk memelihara, namun kemudian menjual satwa-satwa itu seharga Rp 5 juta. Mereka mengaku baru sekali ini melakukan perdagangan satwa, tapi keterangan itu masih kita dalami," paparnya.
Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Mapolrestabes Medan. Satwa-satwa yang disita telah diserahkan ke BKSDA Sumatra Utara untuk penanganan lebih lanjut.
"Kedua tersangka kita jerat dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas Jama.
Dari keterangan kedua tersangka, diketahui bahwa Lutung Sumatra dan Kukang yang disita didapat dari seseorang di Sumatra Barat. Polisi kini tengah memburu pemasok satwa dilindungi tersebut.
"Satwa ini dibeli Rp 750 ribu per ekornya. Tersangka awalnya hanya berniat untuk memelihara, namun kemudian menjual satwa-satwa itu seharga Rp 5 juta. Mereka mengaku baru sekali ini melakukan perdagangan satwa, tapi keterangan itu masih kita dalami," paparnya.
Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Mapolrestabes Medan. Satwa-satwa yang disita telah diserahkan ke BKSDA Sumatra Utara untuk penanganan lebih lanjut.
"Kedua tersangka kita jerat dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas Jama.
(hri)
Lihat Juga :