Sidang PK Kedua Digelar Hari Ini: Saka Tatal Rileks Main Gitar, Yakin Dikabulkan Hakim
Jum'at, 26 Juli 2024 - 09:23 WIB
loading...
A
A
A
Saka adalah satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada 27 Agustus 2016. Pengadilan memutuskan Saka, yang masih di bawah umur, dipenjara 8 tahun. Adapun tujuh terpidana lain divonis penjara seumur hidup.
Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya. Kendati kini telah bebas, Saka menyatakan terpaksa mengaku terlibat kasus ini karena mendapat siksaan dari polisi.
Ia dan kuasa hukumnya akhirnya mengajukan PK hanya sekitar tiga jam setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan dari Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina.
(ams)
Lihat Juga :