Gregorius Ronald Tanur Divonis Bebas, Keluarga Dini Sera Afrianti: Hakim Buta Hukum
Kamis, 25 Juli 2024 - 10:13 WIB
loading...
A
A
A
Meski kecewa, pihaknya bersama tim kuasa hukum akan terus memperjuangkan agar kematian salah satu anggota keluarganya itu mendapatkan keadilan. Langkah yang akan ditempuh yakni mengajukan banding.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Gregorius Ronald Tanur 12 tahun lantaran terbukti menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia. Namun, hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan karena tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, penganiayaan sadis menimpa seorang wanita muda di Kota Surabaya. Akibat penganiayaan tersebut, wanita muda itu tewas di lantai dasar mal dengan kondisi luka lebam di paha, dan terdapat bekas dilindas ban mobil di lengan korban.
Baca Juga: Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur dari Dakwaan Pembunuhan Dini Sera Afriyanti
Ronald dan Dini pasangan kekasih yang diketahui telah menjalin asmara selama 5 bulan. Peristiwa tragis ini terjadi saat keduanya bersama-sama di Blackhole KTV Surabaya, di mana terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan dan akhirnya menyebabkan kematian Dini.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Gregorius Ronald Tanur 12 tahun lantaran terbukti menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia. Namun, hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan karena tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, penganiayaan sadis menimpa seorang wanita muda di Kota Surabaya. Akibat penganiayaan tersebut, wanita muda itu tewas di lantai dasar mal dengan kondisi luka lebam di paha, dan terdapat bekas dilindas ban mobil di lengan korban.
Baca Juga: Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur dari Dakwaan Pembunuhan Dini Sera Afriyanti
Ronald dan Dini pasangan kekasih yang diketahui telah menjalin asmara selama 5 bulan. Peristiwa tragis ini terjadi saat keduanya bersama-sama di Blackhole KTV Surabaya, di mana terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan dan akhirnya menyebabkan kematian Dini.
Lihat Juga :