2 Pemuda yang Beri Miras ke Bocah 3 Tahun Terancam 10 Tahun Penjara
Senin, 24 Agustus 2020 - 14:32 WIB
loading...
A
A
A
Indratmoko melanjutkan, pelaku diamankan pada Minggu 23 Agustus malam di kediamannya tanpa perlawanan.
Baca juga: Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pelemparan Alquran ke Polres Pelabuhan
"Untuk pelaku sendiri, Kami jerat pasal perlindungan anak, pasal 89 ayat (2) jo pasal 76J ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun, sampai 10 tahun," kata Indratmoko.
Baca juga: Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pelemparan Alquran ke Polres Pelabuhan
"Untuk pelaku sendiri, Kami jerat pasal perlindungan anak, pasal 89 ayat (2) jo pasal 76J ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun, sampai 10 tahun," kata Indratmoko.
(luq)
Lihat Juga :