Polisi Bongkar Jaringan Penjualan Konten Pornografi Anak di Medsos, Raup Jutaan Rupiah Per Bulan
Selasa, 23 Juli 2024 - 15:09 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, modus operandi RS adalah dengan membuat grup Facebook dan Telegram. Di grup tersebut, ia menawarkan berbagai konten pornografi anak kepada para membernya.
"Terinspirasi dari teman, RS nekat menjalankan bisnis ini demi menambah penghasilan," ungkap RS. Ia mengaku memiliki 100 hingga 200 orang member dalam grupnya.
Selain menangkap RS, polisi juga menyita 5 unit handphone berisi akun media sosial dan ratusan konten video porno. Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
"Terinspirasi dari teman, RS nekat menjalankan bisnis ini demi menambah penghasilan," ungkap RS. Ia mengaku memiliki 100 hingga 200 orang member dalam grupnya.
Selain menangkap RS, polisi juga menyita 5 unit handphone berisi akun media sosial dan ratusan konten video porno. Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
(hri)
Lihat Juga :