Imigrasi Ngurah Rai Tangkap Puluhan WNA di Bali, Langgar Izin Tinggal dan Aktivitas Ilegal

Senin, 22 Juli 2024 - 21:33 WIB
loading...
A A A
“Salah satu dari 8 WNA Nigeria itu berinisial EOF, sudah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yakni hukuman pidana denda sebesar Rp20 juta subsider pidana kurungan selama dua bulan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, Suhendra.

Sementara 7 WNA Nigeria lainnya menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, setelah berkas perkaranya dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Badung. WNA Afrika ini terjaring operasi keimigrasian di salah satu vila di wilayah Kuta, Badung.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan 3 WNA Nigeria oleh petugas Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai. Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap 21 WNA, yakni 19 dari Nigeria ditambah dan masing-masing satu orang dari Ghana dan Tanzania sehingga total ada 24 orang WNA dari Afrika yang ditangkap.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praktik Dokter Ilegal...
Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 2 WNA Vietnam Dideportasi
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Polri Tetapkan 287 WNA...
Polri Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Markas Judi Online Jalan Hayam Wuruk Jakarta
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Merasakan Liburan yang...
Merasakan Liburan yang Berkesan dengan Menjelajahi Beijing dan Shanghai
China Sangkal Tudingan...
China Sangkal Tudingan Trump tentang Campur Tangan Pemilu AS
China Ungguli AS dalam...
China Ungguli AS dalam Popularitas Global, Xi Jinping Dianggap Lebih Positif daripada Trump
Rekomendasi
5 Tips Atasi Craving...
5 Tips Atasi Craving ala Menkes, Tetap Makan Enak dan Sehat
Pendukung Partai Kecoa...
Pendukung Partai Kecoa Kembali Turun ke Jalan, Apa yang Dituntut?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Berita Terkini
Penampakan 115 Warga...
Penampakan 115 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Cerita Pramono Diledek...
Cerita Pramono Diledek Istri setelah Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
Peringatan BMKG: Gelombang...
Peringatan BMKG: Gelombang Tinggi Hantam Sejumlah Perairan Indonesia 20-23 Juli 2026, Ini Daftar Wilayahnya
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.600 Meter
Kabar Duka, Ketua DPRD...
Kabar Duka, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia
Infografis
PSM Makassar dan Bali...
PSM Makassar dan Bali United Wakil Indonesia di AFC Cup 2022
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved