Tampang Muller Bersaudara Tersangka Pemalsu Akta Tanah Dago Elos Bandung

Senin, 22 Juli 2024 - 14:56 WIB
loading...
Tampang Muller Bersaudara...
Podal Jabar menyerahkan tersangka Muller bersaudara yang ditangkap atas kasus pemalsuan dokumen akta tanah Dago Elos, Kota Bandung ke Kejati Jabar, Senin (21/7/2024). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Tersangka Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller (HHM) dan Dodi Rustandi Muller (DRM) yang ditangkap Polda Jabar atas kasus pemalsuan dokumen akta tanah Dago Elos, Kota Bandung diserahkan ke Kejati Jabar.

Petugas Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) serta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menggelandang tersangka HHM dan DRM ke mobil tahanan untuk dibawa ke Kejati Jabar, Senin (21/7/2024).

Baca juga: Polda Jabar Serahkan Muller Bersaudara Tersangka Kasus Dago Elos ke Kejati

Tampak tersangka HHM dan DRM mengenakan kaus dan celana biru khas tahanan Polda Jabar. Kakak beradik keturunan belanda tersebut terlihat santai. Bahkan mereka mengumbar senyum ke awak media yang mengambil foto.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik menyerahkan Muller bersaudara, HHM dan DRM, tersangka atas kasus Dago Elos, Kota Bandung dan berkas perkara ke Kajati Jabar karena telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas perkara atas dua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak Rabu 17 Juli 2024 lalu. Pagi hari ini penyidik dari Polda Jabar akan menyerahkan dua tersangka berinisial HHM dan DRM terkait kasus Dago Elos," kata Kabid Humas Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Goncang Aji di Mapolda Jabar.

Kombes Pol Jules menyatakan, kedua tersangka, HHM dan DRM, diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Tersangka HHM dan DRM ditangkap polisi pada Kamis 18 Juli 2024.

Baca juga: Polda Jabar Tangkap dan Tahan Muller Bersaudara Terkait Kasus Akta Tanah Palsu di Dago Elos

"Dalam sangkaan (tersangka HHM dan DRM) diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 serta Pasal 266. Artinya yang bersangkutan diduga terkait tindak pidana pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan tak benar pada suatu akta otentik," ujar Kombes Jules.

Kabid Humas menuturkan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus sengketa tanah Dago Elos. Tidak menutup kemungkinan tersangka kasus akan bertambah.

"Jadi untuk proses selanjutnya tentu akan terus berlanjut. Kami akan dalami penyelidikan. Kemungkinan akan ada penambahan tersangka selain dua tadi," tutur Kabid Humas.

Diketahui, Heri Hermawan Muller, Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller mengklaim pemilik sah tanah yang saat ini ditempati ratusan warga Dago Elos.

Klaim itu didasarkan atas surat kepemilikan yang diterbitkan di zaman pemerintahan kolonial.

Warga pun melawan klaim itu dengan melaporkan Muller bersaudara atas dugaan penipuan ke Polda Jabar. Bahkan sempat terjadi chaos antara aparat kepolisian dengan warga Dago Elos.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
Polres Bogor Raih Juara...
Polres Bogor Raih Juara II Pospam Terpadu Operasi Ketupat Terbaik se-Jabar
May Day Anarkis di Bandung,...
May Day Anarkis di Bandung, Massa Bakar Videotron dan Pospol
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Bandung Disulap Jadi...
Bandung Disulap Jadi Korea Mini, Ribuan Pengunjung Serbu Festival K-Food Halal dan K-Culture
Hujan Tak Surutkan Antusiasme...
Hujan Tak Surutkan Antusiasme Warga Sambut Prabowo di Bandung
Rekomendasi
Saat Prancis Hujan Rekor...
Saat Prancis Hujan Rekor di Laga Kedua Grup I Piala Dunia 2026
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Ingat Besok Jadwal Puasa...
Ingat Besok Jadwal Puasa Tasua, Ini Bacaan Niatnya!
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved