Jangan Sampai Salah Hitung, Yuk Kenali NJOPTKP dan Besarannya di PBB-P2

Senin, 22 Juli 2024 - 10:12 WIB
loading...
Jangan Sampai Salah...
Ilustrasi PBB-P2. (Foto: dok Freepik/xb100)
A A A
JAKARTA - Wajib Pajak yang memiliki properti pasti sudah tidak asing dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bahkan sebagian besar telah menunaikannya.

Namun, tahukah Anda jika dalam PBB-P2 terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami agar tidak salah dalam menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan. Salah satunya adalah Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Sesuai dengan namanya, NJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak yang tidak dikenakan pajak. Dalam pajak PBB-P2, NJOPTKP digunakan untuk menentukan berapa besaran PBB yang dibayarkan. Caranya, dengan mengurangkannya dari jumlah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Dengan demikian, dalam penetapan besarnya PBB terutang, setiap Wajib Pajak akan diberikan pengurangan berupa NJOPTKP. Namun, pengurangan ini hanya diperoleh Wajib Pajak sebanyak satu kali dalam satu tahun pajak.

Jika seorang Wajib Pajak memiliki beberapa objek pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu objek pajak yang nilainya terbesar, dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lain.

Besaran NJOPTKP di DKI Jakarta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Jakarta Beri Keringanan...
Jakarta Beri Keringanan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Rekomendasi
Turnamen Futsal Bertajuk...
Turnamen Futsal Bertajuk Okezone National Championship 2026 Seri Jabodetabek Selesai Digelar
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
Perjanjian Damai Iran...
Perjanjian Damai Iran Jadi Kekalahan Paling Memalukan bagi AS, Ini 3 Alasannya
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
10 Penembak Jitu Terbaik...
10 Penembak Jitu Terbaik di Dunia, Salah Satunya Sniper Perempuan Soviet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved