Pilot Helikopter Diduga Terlambat Hindari Tali Layang-layang hingga Jatuh di Kuta Selatan Bali

Sabtu, 20 Juli 2024 - 22:36 WIB
loading...
A A A
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal pilot tercatat memiliki jam terbang yang memadai dan mengoperasikan helikopter untuk tour wisata sudah sekitar satu tahun.

Sementara dari informasi dan catatan aplikasi flightradar24, helikopter lepas landas dari helipad di kawasan GWK Cultural Park pada Jumat 19 Juli 2024 pukul 14.33 Wita.

Setelah terbang sekitar 3 menit atau sekitar pukul 14.37 Wita, helikopter tersebut mendarat dan jatuh di kawasan Suluban, Pecatu, Kuta Selatan.

Agustinus Budi Hartono menambahkan wilayah yang menjadi lokasi terbangnya helikopter sebesarnya masuk dalam area larangan menerbangkan layangan dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki.

Hal itu sesuai peraturan daerah bali nomor 9 tahun 2000. Sedangkan helikopter tersebut memiliki izin mengudara maksimal mencapai ketinggian 1.000 kaki dari permukaan tanah.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1041 seconds (0.1#10.140)