Habib Bahar bin Smith Akui Salah Memukul Korban Jabar dan Zaki

Kamis, 23 Mei 2019 - 16:33 WIB
Habib Bahar bin Smith...
Habib Bahar bin Smith Akui Salah Memukul Korban Jabar dan Zaki
A A A
BANDUNG - Sidang kasus penganiayaan dua remaja CAJ alias Jabar dan MKU alias Zaki dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith berlangsung menarik di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (23/5/2019). Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Edison Muhammad itu, Habib Bahar mengaku salah memukul atau menganiayaan korban Jabar dan Zaki di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018 silam.

"Apakah perbuatan yang dilakukan oleh saudara benar atau tidak?" kata Edison Muhammad.

Bahar menjawab jika menggunakan hukum positif yang berlaku di Indonesia, perbuatan yang dia lakukan salah. "Bila hukum positif, (perbuatan menganiaya orang) tidak benar. Sebagai warga negara Indonesia (perbuatan) saya tidak benar," jawab Bahar.

"Di mana salahnya?," kata Edison.

"Pemukulan dan penganiayaan," ujar Bahar.

Saat majelis hakim menanyakan apakah Bahar menyesal atas perbuatannya. Bahar menjawab satu kalimat, 'Wallahualam'.

"Wallahualam. Kenapa saya jawab itu, karena Allah yang Maha Tahu. Kalau saya jawab menyesal tapi hati tidak, begitu juga saya jawab tidak menyesal, tetapi hati menyesal, hanya Allah yang tahu," tutur Bahar.

Mendapat jawaban seperti itu, hakim Edison menginginkan Bahar untuk menjawab secara jelas, pasti, dan tegas, menyesal atau tidak menyesal.

"Saya tahu arti Wallahualam. Jangan anggap Islam itu hanya saudara saja. Saya ingin jawaban yang pasti. Jawab jujur, menyesal atau tidak?" ujar Edison.

"Atas penganiayaan dan pemukulan, iya (menyesal)," ungkap Bahar.

"Dari hati atau tidak?," tanya hakim lagi.
"Insya Allah dari hati," tandas Bahar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1488 seconds (0.1#10.140)