Pemkot Palembang Berikan Diskon PBB 20 hingga 100 Persen

Selasa, 09 Juli 2019 - 13:01 WIB
Pemkot Palembang Berikan Diskon PBB 20 hingga 100 Persen
Pemkot Palembang Berikan Diskon PBB 20 hingga 100 Persen
A A A
PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akhirnya merevisi kenaikan tarif nilai jual objek pajak (NJOP) yang menyebabkan tagihan PBB naik fantastis. Disebutkan segera dilakukan revisi dengan memberikan stimulus atau diskon dengan besaran 20 hingga 100 persen sesuai golongan atau kemampuan wajib pajak.

Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman, pihaknya sedang melakukan kajian teknis untuk memberikan stimulus kepada wajib pajak berdasarkan kondisi dari wajib pajak. Pemkot Palembang menargetkan revisi ini akan selesai akhir Juli 2019.

"Kita sedang melakukan kajian teknis, yakni memberikan stimulus kepada wajib pajak berdasarkan dari kondisi dari wajib pajak. Diskon atau stimulus yang diberikan berikisar 20 hingga 80 persen. Insya Allah akhir bulan Juli ini kajian selesai. Setelah itu kita sosialiasikan, baru akan kita cetak ulang SPPT baru utk masyarakat," ujarnya.

Menurut Sulaiman, besaran pemangkasan tarif sesuai kategori berdasarkan sistem buku pajak, yakni Buku I dan II untuk WP dengan tagihan di bawah Rp300 ribu mendapatkan stimulus 100% alias gratis, Buku II untuk WP Rp300-Rp500 ribu dengan potongan 80 persen, Buku IV mendapatkan diskon 70 persen, Buku V mendapatkan stimulus atau diskon 60 persen dan Buku VI dengan potongan terkecil yakni 20-50 persen.

"Kemarin SPPT yang sudah kita bagikan akan ditarik lagi dan diganti dengan SPPT yang baru. Mungkin awal bulan Agustus nanti kita akan bagikan SPPT barunya," kata Sulaiman Amin.

Untuk jumlah yang akan mendapatkan stimulus PBB yakni kategori buku III hingga buku VI adalah 173 ribu SPPT wajib pajak. Sementara sisanya yakni nihil atau gratis adalah 267 ribu SPPT.

Sebelumnya, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan Ombudsman akan ada langkah-langkah korektif yang akan diambil untuk mengakomodir masyarakat.

"Salah satu langkah kita yang sudah berjalan adalah stimulus kenaikan tarif pajak, ini sedang kita persiapkan dan akan diterapkan setelah berkonsultasi dengan sejumlah pihak," ujar Harnojoyo ketika dijumpai awak media.

Sementara Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah menjelaskan, Pemkot Palembang diberi waktu 30 hari untuk menjalankan tindakan korektif yang diinginkan Ombudsman.

"Alhamdulilah Wali kota sudah hadir untuk menerima laporan kita, tindakan korektif yang dimaksud yakni mengevaluasi Perwali nomor 17 dan 18 tentang penetapan tarif PBB, selain itu dalam pembahasan tersebut juga harus melibatkan DPRD dan masyarakat," jelas Adrian.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4019 seconds (0.1#10.140)