Breaking News, KPK Geledah Kantor Diskominfo Kota Semarang

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:56 WIB
loading...
Breaking News, KPK Geledah...
Petugas KPK berada di Kompleks Balai Kota Semarang usai menggeledah Kantor Diskominfo Kota Semarang, Kamis (18/7/2024). Foto/SINDOnews/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan di kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/7/2024). Penggeledahan ini diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan.

Pantauan SINDOnews di lokasi, KPK menggeledah ruangan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang terletak di bagian belakang kompleks Balai Kota Semarang.



Setelah Zuhur, beberapa petugas mengenakan rompi KPK tampak berada di sana dan keluar menuju Gedung Moch. Ichsan yang jaraknya tak terlalu jauh.

Selain beberapa petugas KPK, tampak pula sejumlah ASN setempat berjalan bersama mereka, termasuk Kepala Diskominfo Kota Semarang Soenarto. Dia juga tampak menuju ruang yang sama di Gedung Moch Ichsan.



Sementara, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabatnya di lingkungan Pemkot Semarang juga terus dilakukan KPK. Di antaranya adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

“Pemeriksaan dilakukan di Kompleks Akpol (Akademi Kepolisian),” ungkap sumber lapangan yang enggan disebut identitasnya.



Diketahui pemeriksaan oleh KPK ini berlangsung sejak Rabu (17/7/2024). Beberapa ruangan maupun gedung yang digeledah KPK di antaranya; Ruang Kerja Wali Kota Semarang, Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Rumah kediaman Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu di kompleks Bukit Sari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, juga tak luput dari penggeledahan petugas.

“Kegiatan (KPK di Kota Semarang) akan berlangsung tiga atau empat hari,” lanjut sumber itu.

Diketahui, pasca-penggeledahan pada Rabu kemarin, petugas KPK juga menyita sejumlah dokumen yang disimpan dalam koper maupun kardus.

KPK menyebut kasus ini adalah dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 – 2024.

Selain itu juga dugaan pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 – 2024.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3857 seconds (0.1#10.140)