Relaksasi Pajak untuk Para Pengusaha Berlaku Hingga Desember

Senin, 24 Agustus 2020 - 07:00 WIB
loading...
Relaksasi Pajak untuk...
Kebijakan relaksasi pajak yang diberikan kepada para pengusaha ini, seperti keringanan membayar pajak, penundaan pajak hingga menghilangkan sanksi administrasi. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pertumbuhan ekonomi Kota Makassar terus didorong. Sejumlah sektor usaha sudah mulai bergeliat setelah sempat terpuruk akibat merebaknya virus corona. Tren ini pun diharapkan terus membaik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar , Irwan Adnan mengatakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di masa pandemi, mesti ada perhatian pemerintah. Baca : Terkini, Pendapatan Pajak Kota Makassar Capai Angka Rp452 Miliar

Kebijakan relaksasi pajak yang diberikan kepada para pengusaha ini, seperti keringanan membayar pajak, penundaan pajak hingga menghilangkan sanksi administrasi. Kebijakan inipun dianggap mampu membangkitkan gairah di sektor usaha.

"Relaksasi ini kita berikan sampai Desember tahun ini saja. Kalau tahun depan kita belum tahu, semoga pandemi bisa berakhir," kata Irwan Adnan, kemarin.

Dia menerangkan saat ini semua sektor pajak perlahan mulai mengalami peningkatan pendapatan. Termasuk pajak hotel, restoran dan hiburan. Jenis pajak ini paling terdampak selama pandemi lantaran tidak beroperasi saat PSBB. "Tapi sekarang alhamdulillah pendapatannya sudah lumayan hampir 50%," ujarnya.

Sejauh ini, kata Irwan, realisasi pendapatan pajak daerah sudah mencapai 55,85% atau Rp452 miliar dari target Rp809 miliar. Dari sebelah jenis pajak, ada enam jenis pajak yang realisasinya diatas 50%.

Diantaranya, pajak air bawah tanah yakni 81,80% atau Rp2,4 miliar dari target Rp3 miliar. Pajak restoran 77,57% atau Rp81,1 miliar dari target Rp104,6 miliar. Pajak penerangan jalan 62,78% atau Rp131,2 miliar dari target Rp209 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Tak Hanya Cantik, Audisi...
Tak Hanya Cantik, Audisi Miss Indonesia 2026 Mencari Talenta Terbaik Mulai dari Manner Impressive hingga Smart Social
Berita Terkini
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved