BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 106 Kg Sabu di Perairan Kepri

Rabu, 17 Juli 2024 - 13:29 WIB
loading...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
Upaya penyelundupan sabu seberat 106 kg berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai. Foto/Dicky SR/MPI
A A A
BATAM - Upaya penyelundupan sabu seberat 106 kg berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai. Pengungkapan ini terjadi pada Sabtu, 13 Juli 2024, di perairan Kepulauan Riau (Kepri), ketika sebuah kapal LCT bernama Legend Aquarius yang membawa barang terlarang tersebut dari Malaysia menuju Australia dihentikan oleh pihak berwenang.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthius Hukom, menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kerja sama erat antara BNN, Satuan Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta BNN Provinsi Kepulauan Riau.

"Kerja sama ini kembali berhasil mengungkap sindikat narkotika internasional jaringan Malaysia dengan barang bukti sekitar 106 kg sabu dari tiga tersangka berkewarganegaraan India," ujar Hukom dalam konferensi pers pada Rabu (17/7/2024).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penyelundupan narkotika melalui perairan Kepulauan Riau. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan patroli laut gabungan dan berhasil mengamankan kapal Legend Aquarius di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepri.

Baca Juga: Tangkap 3 Pengedar, BNN Kepri Musnahkan 8,8 Kg Sabu

"Kapal tersebut kemudian dibawa ke Pelabuhan Sekupang Makmur Abadi Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Hukom.

Setibanya di pelabuhan, petugas menemukan 106 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Setelah melakukan interogasi terhadap tiga warga negara asing asal India berinisial RM, SD, dan GV, diketahui bahwa kapal tersebut berangkat dari Malaysia dan melalui perairan Indonesia untuk menuju Brisbane, Australia.

"Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka asal India tersebut dikenakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," kata Hukom.

BNN RI menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh instansi pemerintah dan masyarakat yang telah mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Keberhasilan ini tidak hanya menyelamatkan 212.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika, tetapi juga melindungi warga negara Indonesia dari ancaman sindikat narkotika internasional.
"Banyak nyawa yang terselamatkan dari penangkapan ini," pungkas Hukom.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Aparat Didesak Tindak...
Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Rekomendasi
Persaingan Pasar Game...
Persaingan Pasar Game Valorant, Intip Strategi Ekspansi Tokovalorant
Ronaldo Raja Gol Portugal...
Ronaldo Raja Gol Portugal di Piala Dunia
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved