Tangkap 3 Pengedar, BNN Kepri Musnahkan 8,8 Kg Sabu

Jum'at, 20 Oktober 2023 - 14:05 WIB
loading...
Tangkap 3 Pengedar,...
BNN Provinsi Kepri, memasunakan sabu sebera 8,8 kg dan 18 gram ganja yang merupakan barang bukti hasil penangkapan tiga pengedar. Foto/MPI/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Tiga pengedar sabu dan ganja berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dari ketiga tersangka tersebut, anggota BNN Provinsi Kepri, berhasil menyita 8,8 kg sabu, dan 18 gram ganja.



Seluruh barang bukti peredaran sabu dan ganja yang telah berhasil disita tersebut, akhirnya dimusnahkan. Kepala BNN Provinsi Kepri, Brigjen Pol. Henry P. Simanjuntak mengatakan, kasus peredaran sabu dan ganja yang berhasil diungkap merupakan hasil dari tiga laporan yang masuk.



Laporan pertama masuk pada Kamis (3/7/2023) sekitar pukul 09.10 WIB. Saat itu petugas BNN Provinsi Kepri, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pengiriman ganja dari Jakarta, menuju Batam, melalui jasa ekspedisi.



"Mendapat informasi tersebut, sekitar pukul 11.10 WIB petugas BNN Provinsi Kepri, menuju kantor perusahaan ekpedisi yang beralamat di Komplek Citra Buana Industrial Park Fase III Lot 33, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, untuk melakukan koordinasi, kemudian mendapati paket berisi ganja," ungkapnya.

Kasus kedua, terjadi pada Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu petugas BNN Provinsi Kepri, mendapatkan informasi dari petugas Lapas Kelas II A Tanjungpinang, bahwa ditemukan barang berupa satu buah plastik warna merah di samping tong sampah dekat parkiran, yang dicurigai berisi sabu.

"Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB, petugas BNN Provinsi Kepri, berangkat dari Batam menuju ke Tanjungpinang. Setibanya di Lapas Kelas II A Tanjungpinang, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dicurigai tersebut, dan ditemukan lima bungkus sabu seberat 23,62 gram," terangnya.

Tangkap 3 Pengedar, BNN Kepri Musnahkan 8,8 Kg Sabu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2198 seconds (0.1#10.140)