4 Tersangka Korupsi Modus Kredit Fiktif Ditahan Kejati Jateng, Kerugian Negara Rp103 Miliar
Selasa, 16 Juli 2024 - 20:09 WIB
loading...
A
A
A
AH juga meminta AS selaku Direktur PT. Harsam Vindo Visitama untuk ajukan kredit ke bank yang sama sebesar Rp25 miliar. Pencairannya melampirkan berbagai syarat, di antaranya copy dokumen pengikatan jual beli dan tanda jadi pada pembangunan ruko di Brebes, ternyata dokumen itu tidak benar.
Akibat pemberian kredit modal kerja dari bank tersebut ke kedua PT itu, tidak sesuai dengan ketentuan dan mengakibatkan kerugian negara rinciannya Rp.103.876.061.971,82.
“Penyidik telah menyelesaikan berkas perkara dan sudah dinyatakan lengkap atau P-21, tahapan selanjutnya penyidik menyerahkan empat tersangka ke penuntut umum,” ungkap Kepala Kejati Jateng Ponco Hartanto di kantornya, Selasa.
Baca juga; 5 Tersangka Kredit Fiktif BPR Intan Jabar Diserahkan ke Kejari Garut
Pihak penuntut umum, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kemudian menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya dikirim ke pengadilan untuk disidangkan. “Peran tersangka BS adalah pihak bank yang mengambil keputusan pencairan kredit, memberikan kredit tidak sesuai SOP di bank tersebut,” tandas Ponco.
Akibat pemberian kredit modal kerja dari bank tersebut ke kedua PT itu, tidak sesuai dengan ketentuan dan mengakibatkan kerugian negara rinciannya Rp.103.876.061.971,82.
“Penyidik telah menyelesaikan berkas perkara dan sudah dinyatakan lengkap atau P-21, tahapan selanjutnya penyidik menyerahkan empat tersangka ke penuntut umum,” ungkap Kepala Kejati Jateng Ponco Hartanto di kantornya, Selasa.
Baca juga; 5 Tersangka Kredit Fiktif BPR Intan Jabar Diserahkan ke Kejari Garut
Pihak penuntut umum, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kemudian menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya dikirim ke pengadilan untuk disidangkan. “Peran tersangka BS adalah pihak bank yang mengambil keputusan pencairan kredit, memberikan kredit tidak sesuai SOP di bank tersebut,” tandas Ponco.
(wib)
Lihat Juga :