4 Tersangka Korupsi Modus Kredit Fiktif Ditahan Kejati Jateng, Kerugian Negara Rp103 Miliar

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:09 WIB
loading...
4 Tersangka Korupsi...
Penyidik Pidsus Kejati Jateng melakukan pelimpahan tahap 2 kasus pembobolan bank bermodus kredit fiktif yang kerugiannya mencapai Rp103,876 miliar. Foto/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng melakukan pelimpahan tahap 2 kasus pembobolan Bank Mandiri bermodus kredit fiktif yang kerugiannya mencapai Rp103,876 miliar. Ada empat tersangka pada kasus ini.

Dua tersangka dilakukan pelimpahan di Lapas Kelas I Semarang, yakni AH dan DI, sebab mereka sudah ditahan di sana karena tersangkut kasus lain. Sementara dua tersangka lain yakni AS dan BS, pelimpahan dilakukan di Kejati Jateng , Selasa (16/7/2024).

AS dari pihak swasta, sementara BS dari pihak bank. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga. Kasusnya, Bank Mandiri Cabang Semarang memberikan fasilitas kredit kepada PT. Citra Guna Perkasa dan PT. Harsam Indo Visitama pada periode tahun 2016 hingga 2017.

Baca juga; DPO Korupsi Kredit Fiktif Ditangkap Kejati Jateng usai Lakalantas di Solo

AH adalah Direktur Utama PT. Citra Guna Perkasa, mengajukan surat permohonan kredit kepada Bank Mandiri Cabang Semarang. Pengajuannya Rp75 miliar. Permohonan kredit itu dituangkan dalam Nota Analisa Kredit (NAK) yang kemudian diajukan ke komite kredit.

AH juga meminta AS selaku Direktur PT. Harsam Vindo Visitama untuk ajukan kredit ke bank yang sama sebesar Rp25 miliar. Pencairannya melampirkan berbagai syarat, di antaranya copy dokumen pengikatan jual beli dan tanda jadi pada pembangunan ruko di Brebes, ternyata dokumen itu tidak benar.

Akibat pemberian kredit modal kerja dari bank tersebut ke kedua PT itu, tidak sesuai dengan ketentuan dan mengakibatkan kerugian negara rinciannya Rp.103.876.061.971,82.

“Penyidik telah menyelesaikan berkas perkara dan sudah dinyatakan lengkap atau P-21, tahapan selanjutnya penyidik menyerahkan empat tersangka ke penuntut umum,” ungkap Kepala Kejati Jateng Ponco Hartanto di kantornya, Selasa.

Baca juga; 5 Tersangka Kredit Fiktif BPR Intan Jabar Diserahkan ke Kejari Garut

Pihak penuntut umum, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kemudian menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya dikirim ke pengadilan untuk disidangkan. “Peran tersangka BS adalah pihak bank yang mengambil keputusan pencairan kredit, memberikan kredit tidak sesuai SOP di bank tersebut,” tandas Ponco.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
SMAN 4 Semarang Juara...
SMAN 4 Semarang Juara Umum Festival Internasional di Thailand
SMAN 4 Semarang Wakili...
SMAN 4 Semarang Wakili Indonesia di Festival Seni Internasional Thailand
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Rekomendasi
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Berita Terkini
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Sultra Diserbu Warga
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved