5 Anggota Ditresnarkoba Diduga Tilep Barang Bukti Sabu, Polda Jateng: Diproses Kok!
Senin, 15 Juli 2024 - 17:25 WIB
loading...
A
A
A
Awalnya, berat barang bukti dari tersangka S adalah 170 gram, namun olehnya bersama tim dikurangi sebanyak sekira 70 gram. Artinya hanya 100 gram yang dilaporkan ke pmpinannya atau diserahkan ke penyidik.
Kemudian hasil pengurangan barang bukti dari tersangka A yang ditangkapnya bersama tim pada Rabu 12 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WIB di kos tersangka di Kampung Kesuben, RT004/RW011, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.
Awalnya, barang bukti pengungkapan sekira 190 gram, namun dikurangi sekira 20 gram. Sehingga, yang dilaporkan ke pimpinannya atau diserahkan ke penyidik sebanyak sekira 170 gram.
Selain itu juga dari pengurangan barang bukti dari tersangka RIM yang ditangkapnya bersama tim pada Selasa 25 Juni 2024 sekira pukul 06.30 WIB di rumah yang berlokasi di Kampung Kesuben RT002/RW009, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.
Awalnya barang bukti pengungkapan sekira 400 gram, namun dikurangi dia dan tim sekitar 150gram, yang dilaporkan ke pimpinan mereka atau diserahkan ke penyidik sebanyak sekira 250 gram sabu.
Berdasar foto yang diterima wartawan, lima anggota Polri itu sudah mengenakan baju tahanan warna merah dan ditahan di Rutan Polda Jateng.
Baju tahanan warna merah memang identik dengan tahanan kasus narkoba yang diungkap polisi. Mereka semua menjalani pemeriksaan dan saat ini dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kemudian hasil pengurangan barang bukti dari tersangka A yang ditangkapnya bersama tim pada Rabu 12 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WIB di kos tersangka di Kampung Kesuben, RT004/RW011, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.
Awalnya, barang bukti pengungkapan sekira 190 gram, namun dikurangi sekira 20 gram. Sehingga, yang dilaporkan ke pimpinannya atau diserahkan ke penyidik sebanyak sekira 170 gram.
Selain itu juga dari pengurangan barang bukti dari tersangka RIM yang ditangkapnya bersama tim pada Selasa 25 Juni 2024 sekira pukul 06.30 WIB di rumah yang berlokasi di Kampung Kesuben RT002/RW009, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.
Awalnya barang bukti pengungkapan sekira 400 gram, namun dikurangi dia dan tim sekitar 150gram, yang dilaporkan ke pimpinan mereka atau diserahkan ke penyidik sebanyak sekira 250 gram sabu.
Berdasar foto yang diterima wartawan, lima anggota Polri itu sudah mengenakan baju tahanan warna merah dan ditahan di Rutan Polda Jateng.
Baju tahanan warna merah memang identik dengan tahanan kasus narkoba yang diungkap polisi. Mereka semua menjalani pemeriksaan dan saat ini dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(shf)
Lihat Juga :