Rumah Hakim di Gowa Sulsel Dibobol Maling, Pelaku 3 Pemuda Kecanduan Narkoba
Minggu, 14 Juli 2024 - 20:06 WIB
loading...
A
A
A
Kanis Jatanras Satreskrim Polres Gowa Aiptu Iskandar mengatakan, hasil pemeriksaan sementara para pelaku mengaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela depan saat kondisi rumah sedang kosong.
“Ironis hasil kejahatan pelaku dijual dan digunakan untuk membeli narkoba,” katanya, Minggu (14/7/2024).
Kepolisian belum mengungkapkan berapa kerugian akibat tindakan pencurian ini. Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.
“Ironis hasil kejahatan pelaku dijual dan digunakan untuk membeli narkoba,” katanya, Minggu (14/7/2024).
Kepolisian belum mengungkapkan berapa kerugian akibat tindakan pencurian ini. Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.
(wib)
Lihat Juga :