Kebakaran Pabrik Mancis Langkat, Perusahaan Wajib Bayarkan Santunan pada Keluarga Korban

Selasa, 25 Juni 2019 - 11:44 WIB
Kebakaran Pabrik Mancis Langkat, Perusahaan Wajib Bayarkan Santunan pada Keluarga Korban
Kebakaran Pabrik Mancis Langkat, Perusahaan Wajib Bayarkan Santunan pada Keluarga Korban
A A A
LANGKAT - Santunan bagi 30 korban kebakaran Pabrik Korek Gas (mancis) wajib dibayarkan perusahaan, PT Kiat Unggul, kepada wahli waris atau keluarga korban.

"Hal ini secara tegas sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2015 Pasal 27. Bagi pekerja yang tidak terdaftar pemberi kerja atau perusahaan, dalam hal ini PT Kiat Unggul, wajib membayarkan sesuai dengan nilai santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan," tegas Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Krisna Syarief didampingi Deputi, Selasa (25/6/2019).

Krisna berkunjung ke lokasi pabri mancis yang terbakar di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Dia didampingi Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Umardin Lubis; Kepala cabang Binjai, T M Haris Sabri Sinar; dan Deputi Direktur Bidang Pelayanan dan Pengembangan Kanal, Yasaruddin.

Krisna Syarief mengatakan kehadirannya ke lokasi kejadian guna menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban sekaligus memberikan santunan kepada korban yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami hadir disini menyampaikan bahwa negara hadir untuk selalu melindungi dan melayani warga negaranya. Kejadian ini mengingatkan kita kembali pada Oktober 2017 lalu yaitu ledakan mercon di Tangerang yang menelan banyak korban, disinilah kita beritahukan bahwa pentingnya pekerja jenis apa pun wajib terdaftar di BPJS ketenagakerjaan sehingga terlindungi," jelas Krisna Syarif.

Dia menjelaskan, pemberi kerja wajib mengikutsertakan pekerjanya baik pekerja borongan maupun harian lepas agar terdaftar di BPJS ketenagakerjaan. Jika PT Kiat Unggul tidak membayarkan pertanggungjawabannya maka akan berurusan dengan pihak yang berwajib.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9847 seconds (0.1#10.140)