Penyerang Sopir Bisa Jadi Tersangka, 14 Korban Masih Dirawat
Senin, 17 Juni 2019 - 21:27 WIB

Penyerang Sopir Bisa Jadi Tersangka, 14 Korban Masih Dirawat
A
A
A
Polisi terus menyelidiki dan mendalami peristiwa kecelakaan beruntun di ruas tol Cipali, Km 150 Majalengka yang menyebabkan 12 penumpang tewas. Seorang penumpang yang menyerang sopir bus bisa dijadikan sebagai tersangka.
Polisi perlu melakukan tes kejiwaan terhadap penumpang nekat tersebut. Hingga Senin malam, petugas dari Polres gabungan Cirebon dan Majalengka disiagakan di depan Rumah Sakit Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. (Baca Juga: Ingin Turun di Tengah Tol, Penumpang Rebut Kendali Bus dari Sopir)
Seluruh korban sebelumnya 37 orang, kini 14 orang masih menjalani perawatan insentif. Sementara 23 lainnya diperbolehkan pulang dan hanya menjalani perobataan jalan.
Dari keterangan sementara pihak kepolisian, penyebab kecelakaan yang diakibatkan adanya serangan seorang penumpang bus terhadap sopir bus. Hal ini didapat dari keterangan saksi utama seorang penumpang yang ada di belakang sopir sesaat sebelum kecelakaan terjadi.
Dari keterangan itu, pihak kepolisian bisa menetapkan AS, sebagai tersangka yang menyerang sopir hingga akhirnya terjadi kecelakaan maut beruntun yang menyebabkan 12 penumpang tewas dan puluhan lainnya luka-luka.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada AS dan menempatkan AS di ruang perawatan isolasi. Polisi juga akan memeriksa kejiwaannya.
Mengenai adanya pengakuan keterangan dari AS yang mengaku terancam dibunuh, polisi juga memerlukan pemeriksaan lebih mendalam atas keterangan tersebut.
Polisi perlu melakukan tes kejiwaan terhadap penumpang nekat tersebut. Hingga Senin malam, petugas dari Polres gabungan Cirebon dan Majalengka disiagakan di depan Rumah Sakit Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. (Baca Juga: Ingin Turun di Tengah Tol, Penumpang Rebut Kendali Bus dari Sopir)
Seluruh korban sebelumnya 37 orang, kini 14 orang masih menjalani perawatan insentif. Sementara 23 lainnya diperbolehkan pulang dan hanya menjalani perobataan jalan.
Dari keterangan sementara pihak kepolisian, penyebab kecelakaan yang diakibatkan adanya serangan seorang penumpang bus terhadap sopir bus. Hal ini didapat dari keterangan saksi utama seorang penumpang yang ada di belakang sopir sesaat sebelum kecelakaan terjadi.
Dari keterangan itu, pihak kepolisian bisa menetapkan AS, sebagai tersangka yang menyerang sopir hingga akhirnya terjadi kecelakaan maut beruntun yang menyebabkan 12 penumpang tewas dan puluhan lainnya luka-luka.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada AS dan menempatkan AS di ruang perawatan isolasi. Polisi juga akan memeriksa kejiwaannya.
Mengenai adanya pengakuan keterangan dari AS yang mengaku terancam dibunuh, polisi juga memerlukan pemeriksaan lebih mendalam atas keterangan tersebut.
(rhs)