Diduga Tak Netral, Oknum ASN Disdukcapil Tana Toraja Dilapor ke Bawaslu
Minggu, 23 Agustus 2020 - 12:41 WIB
loading...
im Advokasi Pasangan Theo-Zadrak laporkan Oknum ASN Tana Toraja ke Bawaslu setempat, Sabtu, (22/8/2020). Foto: Istimewa
A
A
A
TORAJA - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintahan Kabupaten Tana Toraja, dilaporkan ke Bawaslu setempat karena diduga ikut terlibat dalam politik praktis.
Oknum ASN yang dilaporkan tersebut adalah AL, yang memjabat sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tana Toraja. AL dilaporkan oleh Tim Advokasi pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung-Zadrak Tombeq (Theo-Zadrak) ke Bawaslu , Sabtu, (22/8/2020).
Baca Juga: Pendaftaran Calon Bupati Toraja Dibuka September, Massa Paslon Dibatasi
Informasi yang diperoleh, AL dilaporkan karena diduga ikut mendampingi salah satu bakal calon bupati bertemu dengan salah satu Ketua Partai Politik di salah satu rumah di daerah Getengan Kecamatan Mengkendek kabupaten Tana Toraja belum lama ini.
"Saya sudah melaporkan secara resmi ke Bawaslu Tana Toraja terkait dugaan ketidaknetralan AL sebagai ASN di Pilkada 2020," ujar Tim Advokasi Pasangan Theo-Zadrak, Jhony Paulus.
Jhony mengatakan, netralitas ASN sudah diatur dalam Undang-undang. Oleh sebab itu, Jhony berharap laporannya tersebut segera diproses Bawaslu Tana Toraja sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Laporan kami sudah diterima Bawaslu . Kami berharap, Bawaslu segera memprosesnya sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku," tegas Jhony.
Ketua Bawaslu Tana Toraja , Serni Pindan kepada wartawan membenarkan pihak Bawaslu Tana Toraja sudah menerima laporan tersebut. Meski begitu, laporan itu belum memenuhi unsur materil.
"Bawaslu memberikan batas waktu selama tujuh hari bagi pelapor untuk melengkapi berkas laporannya," kata Serni.
Baca Juga: Pasangan Theo-Zadrak Dapat Dukungan Kelompok Pemuda
Oknum ASN yang dilaporkan tersebut adalah AL, yang memjabat sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tana Toraja. AL dilaporkan oleh Tim Advokasi pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung-Zadrak Tombeq (Theo-Zadrak) ke Bawaslu , Sabtu, (22/8/2020).
Baca Juga: Pendaftaran Calon Bupati Toraja Dibuka September, Massa Paslon Dibatasi
Informasi yang diperoleh, AL dilaporkan karena diduga ikut mendampingi salah satu bakal calon bupati bertemu dengan salah satu Ketua Partai Politik di salah satu rumah di daerah Getengan Kecamatan Mengkendek kabupaten Tana Toraja belum lama ini.
"Saya sudah melaporkan secara resmi ke Bawaslu Tana Toraja terkait dugaan ketidaknetralan AL sebagai ASN di Pilkada 2020," ujar Tim Advokasi Pasangan Theo-Zadrak, Jhony Paulus.
Jhony mengatakan, netralitas ASN sudah diatur dalam Undang-undang. Oleh sebab itu, Jhony berharap laporannya tersebut segera diproses Bawaslu Tana Toraja sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Laporan kami sudah diterima Bawaslu . Kami berharap, Bawaslu segera memprosesnya sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku," tegas Jhony.
Ketua Bawaslu Tana Toraja , Serni Pindan kepada wartawan membenarkan pihak Bawaslu Tana Toraja sudah menerima laporan tersebut. Meski begitu, laporan itu belum memenuhi unsur materil.
"Bawaslu memberikan batas waktu selama tujuh hari bagi pelapor untuk melengkapi berkas laporannya," kata Serni.
Baca Juga: Pasangan Theo-Zadrak Dapat Dukungan Kelompok Pemuda
(agn)
Lihat Juga :