Diduga Tak Netral, Oknum ASN Disdukcapil Tana Toraja Dilapor ke Bawaslu
Minggu, 23 Agustus 2020 - 12:41 WIB
loading...
A
A
A
Jhony mengatakan, netralitas ASN sudah diatur dalam Undang-undang. Oleh sebab itu, Jhony berharap laporannya tersebut segera diproses Bawaslu Tana Toraja sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Laporan kami sudah diterima Bawaslu . Kami berharap, Bawaslu segera memprosesnya sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku," tegas Jhony.
Ketua Bawaslu Tana Toraja , Serni Pindan kepada wartawan membenarkan pihak Bawaslu Tana Toraja sudah menerima laporan tersebut. Meski begitu, laporan itu belum memenuhi unsur materil.
"Bawaslu memberikan batas waktu selama tujuh hari bagi pelapor untuk melengkapi berkas laporannya," kata Serni.
Baca Juga: Pasangan Theo-Zadrak Dapat Dukungan Kelompok Pemuda
"Laporan kami sudah diterima Bawaslu . Kami berharap, Bawaslu segera memprosesnya sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku," tegas Jhony.
Ketua Bawaslu Tana Toraja , Serni Pindan kepada wartawan membenarkan pihak Bawaslu Tana Toraja sudah menerima laporan tersebut. Meski begitu, laporan itu belum memenuhi unsur materil.
"Bawaslu memberikan batas waktu selama tujuh hari bagi pelapor untuk melengkapi berkas laporannya," kata Serni.
Baca Juga: Pasangan Theo-Zadrak Dapat Dukungan Kelompok Pemuda
(agn)
Lihat Juga :