13 Pelaku Pemerkosaan Brutal Gadis 15 Tahun di Aceh Diamankan, 1 Buron

Rabu, 22 Desember 2021 - 20:50 WIB
loading...
13 Pelaku Pemerkosaan Brutal Gadis 15 Tahun di Aceh Diamankan, 1 Buron
Polres Nagan Raya, Aceh berhasil mengamankan 13 pelaku pemerkosaan brutal terhadap seorang gadis berusia 15 tahun di sebuah kafe. Foto/iNews TV/Afsah
A A A
NAGAN RAYA - Polres Nagan Raya, Aceh berhasil mengamankan 13 pelaku pemerkosaan brutal terhadap seorang gadis berusia 15 tahun di sebuah kafe. Seorang pelaku lainnya masih buron.

Dua tersangka pemerkosaan, yakni IP dan AI diamankan menyerahkan diri setelah melarikan diri usai berbuat keji.



"Kedua pelaku pemerkosaan, IP dan AI menyerahkan diri dengan diantar keluarganya setelah Polres Nagan Raya menetapkan mereka sebagai buronan polisi," kata Kasat Reskrim Polres Naga Raya, AKP Machfud, Rabu (22/12/2021).

Keduanya menyerahkan diri setelah kabur dan bersembunyi selama dua malam di Babah Dua Tadu Raya, serta di salah satu Gampong Kecamatan Beutong.

Selain kedua tersangka yang menyerahkan diri, Polres Nagan Raya juga menangkap dua tersangka lainnya, AF dan SS di Dusun Gemboyah, Gampong Pantan Redop, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

Tersangka AF dan SS yang ditangkap di kebun kopi saat ini sedang diperiksa oleh unit PPA Polres Nagan Raya. "Tim Opsnal Sat Reskrim Nagan Raya dan Aceh Tengah juga mengamankan Helmi yang merupakan dalang penyembunyian kedua pelaku tersebut," beber Machfud.



Dia menjekaskan, hingga saat ini Polres Nagan Raya telah berhasil meringkus 13 pelaku pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur. Sedangkan seorang pelaku lainnya berinsial DN masih dalam kejaran aparat penegak hukum.

Machfud menyatakan dalam waktu dekat, tersangka DN juga akan diringkus dengan paksa jika tidak menyerahkan diri.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku di Aceh Tengah antara lain 2 unit HP, 2 unit sepeda motor Honda Scopy, serta 2 tas hitam milik pelaku.

Kasatresktim menambahkan, akibat perbuatan keji dan brutal itu 14 pelaku akan dijerat Pasal 40 Jo Pasal 50 Jo Pasal 6 ayat (1), Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1754 seconds (0.1#10.140)