Terima Remisi Idul Fitri, 12 Narapidana di Bengkulu Hirup Udara Bebas

Rabu, 05 Juni 2019 - 07:39 WIB
Terima Remisi Idul Fitri, 12 Narapidana di Bengkulu Hirup Udara Bebas
Terima Remisi Idul Fitri, 12 Narapidana di Bengkulu Hirup Udara Bebas
A A A
BENGKULU - - Sebanyak 12 narapidana di Lapas Kelas II A Kota Bengkulu dinyatakan bebas karena mendapatkan Remisi Khusus II pada Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah. Selain itu, pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu juga memberikan Remisi Khusus I kepada 952 narapidana lainnya, Rabu (5/6/2019).

"Remisi Khusus (RK) itu ada namanya RK I dan RK II. Bagi yang dapat RK II langsung dibebaskan, sedangkan yang mendapat Remisi Khusus (RK) I masih harus menjalani sisa masa tahanan," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu Ilham Djaya di Lapas Kelas II A Bengkulu.

Ilham mengatakan, tahanan yang mendapatkan remisi harus menyandang status narapidana dan inkrah, berkelakuan baik dan tidak melakukan tindak pelanggaran di dalam Lapas. Berdasarkan undang-undang, bagi napi yang mendapat RK II maka langsung dibebaskan.

Pihaknya mengungkapkan Kanwil Kemenkumham Bengkulu sebelumnya telah mengusulkan sebanyak 1.472 narapidana untuk menerima remisi, namun yang baru terbit SK Dirjenpas sebanyak 964 orang dan sisanya sebanyak 508 orang Narapidana masih dalam proses.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0163 seconds (0.1#10.140)