Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Optimistis Gugatan Dikabulkan
Jum'at, 05 Juli 2024 - 10:49 WIB
loading...
A
A
A
"Perlu kami tegaskan bahwa sampai sidang kemarin, rupa-rupanya apa yang kami duga ketiadaan bukti yang dimiliki oleh pihak termohon ternyata terbukti. Artinya, 2 alat bukti yang harus ada pada saat penetapan tersangka ternyata sampai sekarang tidak ada," katanya.
Insank mencotohkan, salah satu alat bukti yang perlu ditunjukan adalah keterangan saksi. Pihaknya menegaskan, bahwa tidak ada keterangan saksi yang membuktikan jika Pegi Setiawan itu adalah Pegi Perong.
Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Diminta Jawab 5 Poin Gugatan
"Keterangan saksi siapa yang mengatakan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong? Itu sama sekali tidak ada," tegasnya.
Kemudian alat bukti lainnya adalah surat. Padahal, alat bukti surat sendiri dijelaskan oleh saksi ahli Prof Agus Surono hanya sebagai alat petunjuk.
"Kemudian mereka juga ajukan bukti surat, bukti surat itu ahlinya saja mereka memberikan keterangan kalau itu hanya petunjuk, itupun bukan petunjuk dalam kualifikasi 184 sebagai alat bukti bukan. Pihak penyidik harus mencari bukti yang lain," terangnya.
Insank mencotohkan, salah satu alat bukti yang perlu ditunjukan adalah keterangan saksi. Pihaknya menegaskan, bahwa tidak ada keterangan saksi yang membuktikan jika Pegi Setiawan itu adalah Pegi Perong.
Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Diminta Jawab 5 Poin Gugatan
"Keterangan saksi siapa yang mengatakan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong? Itu sama sekali tidak ada," tegasnya.
Kemudian alat bukti lainnya adalah surat. Padahal, alat bukti surat sendiri dijelaskan oleh saksi ahli Prof Agus Surono hanya sebagai alat petunjuk.
"Kemudian mereka juga ajukan bukti surat, bukti surat itu ahlinya saja mereka memberikan keterangan kalau itu hanya petunjuk, itupun bukan petunjuk dalam kualifikasi 184 sebagai alat bukti bukan. Pihak penyidik harus mencari bukti yang lain," terangnya.
Lihat Juga :