Keluarga Besar FK Unair Bergerak, Tolak Pencopotan Prof Budi Santoso
loading...
A
A
A
SURABAYA - Pencopotan Prof Budi Santoso sebagai Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (Unair) memunculkan solidaritas dari keluarga besar FK Unair.
Mereka menggelar aksi damai atas pencopotan Prof Bus, sapaan Budi Santoso, yang diduga karena menolak dokter asing.
Aksi di kampus A Jalan Darmawangsa ini diikuti para guru besar, sejawat dokter, pengajar, alumni, hingga mahasiswa aktif FK Unair. Mereka mengenakan jas putih dan membentangkan spanduk penolakan atas pemecatan Prof Bus.
"Turut berduka cita atas matinya keadilan sistem kesehatan Indonesia. Kembalikan sistem kesehatan dari rakyat Indonesia untuk rakyat Indonesia. #standwithProfBUS," demikian bunyi tulisan di spanduk dari Orthopaedi dan Traumatologi.
Spanduk lain dicetak besar dengan tulisan #SAVE PROF BUS. Ada lagi dari Neurology menyindir mengenai kebebasan berpendapat.
"Kebebasan Berpendapat adalah Hak Setiap Warga Negara" #standwithProfBUS #Bangga Alumni Unair.
Mantan Rektor Unair 2001-2006 dr Puruhito juga hadir di tengah-tengah civitas akademika FK Unair yang sejak pagi sudah bersemangat untuk aksi.
"Di sini saya berdiri sebagai warga FK Unair, selain juga sebagai mantan rektor, saya hari ini sangat berduka cita mendengar apa yang telah diputuskan Rektor Unair terhadap dekan kita Profesor Bus (Budi Santoso)," kata Puruhito saat orasi.
Puruhito berpendapat, tindakan pimpinan Unair memecat Budi tidak sesuai dengan prosedur, salah satunya dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2014 Tentang Statuta Unair.
Pasal itu menjelaskan dekan atau wakil dekan di Unair bisa diberhentikan karena berakhir masa jabatannya; meninggal dunia; mengundurkan diri; sakit yang menyebabkan tidak mampu bekerja secara permanen.
Kemudian, dekan atau wakil dekan juga bisa dicopot bila sedang studi lanjut; dan/ atau di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara.
Puluhan karangan bunga memenuhi halaman FK Unair dalam aksi Ksatria Airlangga, membela Prof Bus yang dicopot usai menolak rencana Kementerian Kesehatan RI yang akan mendatangkan dokter asing di rumah sakit vertikal Indonesia.
Karangan bunga itu bertuliskan turut berduka cita, prihatin, atas hilangnya kebebasan berpendapat di dunia pendidikan dan kedokteran, save Prof Bus, dan lainnya.
“Atas hilangnya demokrasi di dunia pendidikan, save Prof Bus untuk Indonesia sehat,” tulis salah satu karangan bunga dari Ikatan Alumni Mata FK Unair, Kamis (4/7/2024).
Mereka menggelar aksi damai atas pencopotan Prof Bus, sapaan Budi Santoso, yang diduga karena menolak dokter asing.
Aksi di kampus A Jalan Darmawangsa ini diikuti para guru besar, sejawat dokter, pengajar, alumni, hingga mahasiswa aktif FK Unair. Mereka mengenakan jas putih dan membentangkan spanduk penolakan atas pemecatan Prof Bus.
"Turut berduka cita atas matinya keadilan sistem kesehatan Indonesia. Kembalikan sistem kesehatan dari rakyat Indonesia untuk rakyat Indonesia. #standwithProfBUS," demikian bunyi tulisan di spanduk dari Orthopaedi dan Traumatologi.
Spanduk lain dicetak besar dengan tulisan #SAVE PROF BUS. Ada lagi dari Neurology menyindir mengenai kebebasan berpendapat.
"Kebebasan Berpendapat adalah Hak Setiap Warga Negara" #standwithProfBUS #Bangga Alumni Unair.
Mantan Rektor Unair 2001-2006 dr Puruhito juga hadir di tengah-tengah civitas akademika FK Unair yang sejak pagi sudah bersemangat untuk aksi.
"Di sini saya berdiri sebagai warga FK Unair, selain juga sebagai mantan rektor, saya hari ini sangat berduka cita mendengar apa yang telah diputuskan Rektor Unair terhadap dekan kita Profesor Bus (Budi Santoso)," kata Puruhito saat orasi.
Puruhito berpendapat, tindakan pimpinan Unair memecat Budi tidak sesuai dengan prosedur, salah satunya dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2014 Tentang Statuta Unair.
Pasal itu menjelaskan dekan atau wakil dekan di Unair bisa diberhentikan karena berakhir masa jabatannya; meninggal dunia; mengundurkan diri; sakit yang menyebabkan tidak mampu bekerja secara permanen.
Kemudian, dekan atau wakil dekan juga bisa dicopot bila sedang studi lanjut; dan/ atau di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara.
Puluhan karangan bunga memenuhi halaman FK Unair dalam aksi Ksatria Airlangga, membela Prof Bus yang dicopot usai menolak rencana Kementerian Kesehatan RI yang akan mendatangkan dokter asing di rumah sakit vertikal Indonesia.
Karangan bunga itu bertuliskan turut berduka cita, prihatin, atas hilangnya kebebasan berpendapat di dunia pendidikan dan kedokteran, save Prof Bus, dan lainnya.
“Atas hilangnya demokrasi di dunia pendidikan, save Prof Bus untuk Indonesia sehat,” tulis salah satu karangan bunga dari Ikatan Alumni Mata FK Unair, Kamis (4/7/2024).
(shf)