Keluarga Besar FK Unair Bergerak, Tolak Pencopotan Prof Budi Santoso
Kamis, 04 Juli 2024 - 17:45 WIB
loading...
A
A
A
Pasal itu menjelaskan dekan atau wakil dekan di Unair bisa diberhentikan karena berakhir masa jabatannya; meninggal dunia; mengundurkan diri; sakit yang menyebabkan tidak mampu bekerja secara permanen.
Kemudian, dekan atau wakil dekan juga bisa dicopot bila sedang studi lanjut; dan/ atau di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara.
Puluhan karangan bunga memenuhi halaman FK Unair dalam aksi Ksatria Airlangga, membela Prof Bus yang dicopot usai menolak rencana Kementerian Kesehatan RI yang akan mendatangkan dokter asing di rumah sakit vertikal Indonesia.
Karangan bunga itu bertuliskan turut berduka cita, prihatin, atas hilangnya kebebasan berpendapat di dunia pendidikan dan kedokteran, save Prof Bus, dan lainnya.
“Atas hilangnya demokrasi di dunia pendidikan, save Prof Bus untuk Indonesia sehat,” tulis salah satu karangan bunga dari Ikatan Alumni Mata FK Unair, Kamis (4/7/2024).
Kemudian, dekan atau wakil dekan juga bisa dicopot bila sedang studi lanjut; dan/ atau di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara.
Puluhan karangan bunga memenuhi halaman FK Unair dalam aksi Ksatria Airlangga, membela Prof Bus yang dicopot usai menolak rencana Kementerian Kesehatan RI yang akan mendatangkan dokter asing di rumah sakit vertikal Indonesia.
Karangan bunga itu bertuliskan turut berduka cita, prihatin, atas hilangnya kebebasan berpendapat di dunia pendidikan dan kedokteran, save Prof Bus, dan lainnya.
“Atas hilangnya demokrasi di dunia pendidikan, save Prof Bus untuk Indonesia sehat,” tulis salah satu karangan bunga dari Ikatan Alumni Mata FK Unair, Kamis (4/7/2024).
(shf)
Lihat Juga :