5 Pemuda Bekasi Gabung Sindikat Pabrik Narkoba di Malang karena Motif Ekonomi
loading...
A
A
A
MALANG - Lima pemuda asal Bekasi, Jawa Barat nekat menjalankan pabrik narkoba di Malang, Jawa Timur yang digerebek Bareskrim Polri. Pabrik narkoba itu dikendalikan Warga Negara Asing (WNA) Malaysia.
Kelima tersangka mayoritas berada di rentang usia antara 21-28 tahun.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyatakan, lima pelaku yakni YC berusia 23 tahun, yang menjadi peracik utama produksi narkoba jenis ganja sintetis, pil ekstasi, dan pil xanax.
YC dibantu oleh empat orang temannya yakni FP berusia 21 tahun warga Perumahan Karang Bahagia Bekasi, AR berusia 21 tahun warga Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, DA berusia 24 tahun warga Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utama, dan SS berusia 28 tahun warga Desa Karang Asih, Cikarang Utara, seluruhnya Kabupaten Bekasi.
Tak hanya itu kata Wahyu, tiga orang kurir dan pengedar narkoba ganja sintetis yang sebelumnya diamankan di Apartemen Kalibata City, juga masih berusia muda.
Mereka yakni HA berusia 21 tahun warga Desa Simpangan, Cikarang Utara, RR (23 tahun) warga Desa Suka Raya, Karang Bahagia, dan IR 25 tahun, warga Desa Karang Asih, Cikarang Utara.
"Usia 20 - 21 ya ada, di antara para pelaku ini mereka pengangguran, mereka mencari pekerjaan," ucap Wahyu Widada, saat konferensi pers di rumah kontrakan yang dijadikan pabrik narkoba di Malang, Rabu (3/7/2024).
Para pelaku ini dipandu oleh beberapa orang di atasnya hingga akhirnya tersambung dengan WNA Malaysia yang disebut bernama Kent. Dari WNA Malaysia itulah kelimanya menjalankan produksi pembuatan tiga jenis narkoba berskala besar di rumah kontrakan Malang.
Tapi pihaknya masih mengembangkan dan mendalami siapa orang-orang di atasnya, yang menghubungkan antara kelimanya dengan pemilik pabrik narkoba WNA Malaysia ini.
"Ada orang-orang di tengah-tengah ini yang jadi perantaranya. Yang merekrut di sini, di sana jadi semacam mereka berusaha untuk memutus antara peracik , koki, dan juga dengan mereka yang mengedarkan di Jakarta pun itu orangnya juga mereka tidak saling kenal," paparnya.
Para tersangka disebut Wahyu dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal 10 miliar," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah rumah yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen Kota Malang digerebek polisi, Selasa (2/7/2024). Penggerebekan dilakukan oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri dan Direktorat Bea Cukai pusat.
Dari hasil penggerebekan di rumah tersebut, petugas menemukan 1,2 ton ganja sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil ekstasi. Selain itu, beberapa alat produksi narkotika melalui proses kimiawi mulai dari mesin pemanas, mesin pencampur, mesin pencacah, mesin pencetaknya, dan juga lemari pendingin, juga berhasil disita petugas.
Pabrik narkoba ini ternyata dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia bernama Kent, melalui komunikasi online zoom, yang melibatkan lima orang tersangka di pabrik narkoba, dan beberapa kaki tangan atau perantara pemilik.
Kelima tersangka mayoritas berada di rentang usia antara 21-28 tahun.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyatakan, lima pelaku yakni YC berusia 23 tahun, yang menjadi peracik utama produksi narkoba jenis ganja sintetis, pil ekstasi, dan pil xanax.
YC dibantu oleh empat orang temannya yakni FP berusia 21 tahun warga Perumahan Karang Bahagia Bekasi, AR berusia 21 tahun warga Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, DA berusia 24 tahun warga Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utama, dan SS berusia 28 tahun warga Desa Karang Asih, Cikarang Utara, seluruhnya Kabupaten Bekasi.
Tak hanya itu kata Wahyu, tiga orang kurir dan pengedar narkoba ganja sintetis yang sebelumnya diamankan di Apartemen Kalibata City, juga masih berusia muda.
Mereka yakni HA berusia 21 tahun warga Desa Simpangan, Cikarang Utara, RR (23 tahun) warga Desa Suka Raya, Karang Bahagia, dan IR 25 tahun, warga Desa Karang Asih, Cikarang Utara.
"Usia 20 - 21 ya ada, di antara para pelaku ini mereka pengangguran, mereka mencari pekerjaan," ucap Wahyu Widada, saat konferensi pers di rumah kontrakan yang dijadikan pabrik narkoba di Malang, Rabu (3/7/2024).
Para pelaku ini dipandu oleh beberapa orang di atasnya hingga akhirnya tersambung dengan WNA Malaysia yang disebut bernama Kent. Dari WNA Malaysia itulah kelimanya menjalankan produksi pembuatan tiga jenis narkoba berskala besar di rumah kontrakan Malang.
Tapi pihaknya masih mengembangkan dan mendalami siapa orang-orang di atasnya, yang menghubungkan antara kelimanya dengan pemilik pabrik narkoba WNA Malaysia ini.
"Ada orang-orang di tengah-tengah ini yang jadi perantaranya. Yang merekrut di sini, di sana jadi semacam mereka berusaha untuk memutus antara peracik , koki, dan juga dengan mereka yang mengedarkan di Jakarta pun itu orangnya juga mereka tidak saling kenal," paparnya.
Para tersangka disebut Wahyu dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal 10 miliar," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah rumah yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen Kota Malang digerebek polisi, Selasa (2/7/2024). Penggerebekan dilakukan oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri dan Direktorat Bea Cukai pusat.
Dari hasil penggerebekan di rumah tersebut, petugas menemukan 1,2 ton ganja sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil ekstasi. Selain itu, beberapa alat produksi narkotika melalui proses kimiawi mulai dari mesin pemanas, mesin pencampur, mesin pencacah, mesin pencetaknya, dan juga lemari pendingin, juga berhasil disita petugas.
Pabrik narkoba ini ternyata dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia bernama Kent, melalui komunikasi online zoom, yang melibatkan lima orang tersangka di pabrik narkoba, dan beberapa kaki tangan atau perantara pemilik.
(shf)